ASAHAN,harian62.info -
Dua orang Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Dinas Penanggulangan Bencana Daerah dan Kantor Urusan Agama Meranti, Kabupaten Asahan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Keduanya wajib melapor setiap minggu di Unit Reserse Kriminal Polres Asahan, dan saat ini kasus sedang dalam tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim Polres Asahan didampingi Kanit Ekonomi Polres Asahan saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (18/8/2026).
Korban berinisial S mengungkapkan bahwa kedua pelaku membujuk dirinya dan almarhumah istrinya sejak tahun 2024. Keduanya berjanji akan melunasi utang mereka dengan menebus mobil yang sedang dikredit, dengan cara menggadaikan Surat Keputusan Pensiun milik korban hingga Juli 2027 mendatang. Akibat perbuatan tersebut, korban hanya menerima gaji sebesar empat ribu rupiah setiap bulannya dan mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kebusukan keduanya mulai terungkap ketika tersangka yang bertugas di lingkungan Kemenag menganiaya saya saat ditagih utang pada tahun 2025 silam, ungkap S.
Perbuatan tersangka tidak berhenti di situ. Ia juga dilaporkan telah menganiaya ibu sambungnya dan merusak kediaman korban hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit. Atas tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan rumah tersebut, polisi sempat menerapkan pasal penganiayaan dan pengerusakan barang setelah hampir satu tahun penyelidikan. Dengan demikian, tersangka yang bertugas di KUA Meranti kemungkinan besar telah tiga kali ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai perbuatannya yang dianggap brutal.
Sementara itu, aktivis LSM Adi SP telah menyurati Bupati Asahan, Kepala Dinas BPBD, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Asahan, serta Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumatera Utara terkait kasus ini.
Kedua tersangka yang seharusnya menjadi teladan di masyarakat ini juga akan menjalani pemeriksaan di Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara tingkat provinsi.
Masyarakat pun berharap Gubernur Sumatera Utara dan Menteri Agama dapat segera mengambil langkah tegas terhadap kedua PNS yang dinilai bersikap brutal dan barbar tersebut, yang hingga kini masih berkeliaran di masyarakat.



