Sanggau – Tim Monitoring Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Provinsi Kalimantan Barat bersama sejumlah insan pers melakukan pemantauan langsung ke SPBU Nomor 64.785.12 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Rabu (16/7/2026), menyusul adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar.
Monitoring dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya informasi yang diterima dari masyarakat terkait dugaan penyaluran solar subsidi yang tidak tepat sasaran dan diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dugaan tersebut dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus menghambat masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
Dari hasil observasi lapangan, Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar menemukan aktivitas pengisian solar subsidi menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 yang diduga dilakukan secara berulang, baik pada siang maupun malam hari. Temuan tersebut menjadi bahan awal bagi tim untuk melakukan pendalaman melalui konfirmasi kepada pihak-pihak terkait serta menghimpun bukti-bukti pendukung sesuai kaidah jurnalistik.
Saat tim media berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen SPBU, petugas di lokasi diduga tidak memberikan akses untuk bertemu dengan manajer maupun penanggung jawab SPBU. Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan keterbukaan informasi kepada publik, sehingga proses konfirmasi belum dapat dilakukan hingga berita ini diterbitkan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SPBU Nomor 64.785.12 belum memberikan klarifikasi maupun penjelasan resmi atas dugaan yang menjadi perhatian masyarakat dan pertanyaan yang telah disampaikan oleh tim media.
DPD ASWIN Kalimantan Barat menegaskan bahwa apabila dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat berimplikasi pada tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindakan yang merampas hak masyarakat kecil, merugikan keuangan negara, serta mencederai kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas distribusi energi nasional.
DPD ASWIN Kalimantan Barat mendesak PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan, audit distribusi, dan penelusuran menyeluruh terhadap pola penyaluran solar subsidi di SPBU tersebut apabila ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sebagai organisasi pers, DPD ASWIN Kalimantan Barat menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, independen, dan berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tim Monitoring juga akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga seluruh fakta terungkap secara transparan dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil monitoring lapangan dan informasi awal yang diperoleh tim. Seluruh dugaan yang dimuat masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak SPBU Nomor 64.785.12 maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim-007)



0 Komentar