Masyarakat Harapkan Operasional Kecamatan Kumpai Raya Segera Direalisasikan

 

Kubu Raya – Masyarakat Kumpai Raya kembali berharap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera merealisasikan operasional Kecamatan Kumpai Raya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembentukan Kecamatan Kumpai Raya.

Meski pada tahun 2024 sempat ditunjuk Penjabat (Pj.) Camat Kumpai Raya oleh Pj. Bupati Kubu Raya saat itu, Syarif Kamaruzzaman, hingga kini operasional kecamatan tersebut belum juga berjalan.


Berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan alasan penundaan terus berubah. Awalnya disebut karena proses registrasi kecamatan dari pemerintah pusat belum selesai, kemudian muncul alasan terkait identitas (ID) kecamatan. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat karena belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Daerah mengenai kendala yang sebenarnya.


Masyarakat menilai pemerintah perlu memberikan informasi yang terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun gejolak di tengah masyarakat. Terlebih, Perda Nomor 1 Tahun 2023 telah mengatur secara jelas tahapan pelaksanaan pembentukan Kecamatan Kumpai Raya.


Pada Bab III Pasal 11, disebutkan bahwa Bupati bersama Camat Sungai Raya dan perangkat daerah terkait wajib mengatur serta melaksanakan penyerahan personel, aset, dan dokumen kepada Kecamatan Kumpai Raya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat tiga tahun sejak Perda diundangkan.


Selanjutnya, Pasal 12 mengamanatkan Bupati untuk melaksanakan pengisian personel Kecamatan Kumpai Raya paling lambat dua tahun sejak Perda tersebut diundangkan.


Sementara itu, Pasal 13 menegaskan bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Kumpai Raya sesuai kemampuan keuangan daerah sejak kecamatan tersebut dibentuk.


Di sisi lain, Bab IV Pasal 14 mengatur bahwa Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Kumpai Raya.


Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat mempertanyakan sejauh mana komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam melaksanakan amanat Perda tersebut.


Masyarakat juga mempertanyakan kapan operasional Kecamatan Kumpai Raya benar-benar dijalankan sehingga pelayanan pemerintahan dapat dirasakan secara optimal oleh warga.


Harapan tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Menurut aspirasi yang berkembang di masyarakat, apabila Peraturan Daerah yang telah disahkan belum direalisasikan secara optimal, maka tujuan pembentukan kecamatan baru untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya tercapai.


Selain itu, masyarakat Kumpai Raya juga berharap adanya perhatian yang lebih besar terhadap pembangunan infrastruktur, khususnya jalan poros yang hingga kini dinilai masih memerlukan penanganan serius. Padahal, kawasan Kumpai Raya dinilai memiliki kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kubu Raya.


Melalui penyampaian aspirasi ini, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama DPRD dapat segera memberikan kepastian mengenai jadwal operasional Kecamatan Kumpai Raya beserta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan, sehingga cita-cita pembentukan  kecamatan baru.(Bsg-Red)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung