Transparansi di Lingkungan Pendidikan Jadi Sorotan Setelah Kepala SMAN 1 Perdagangan Sulit Ditemui



Harian62.info

SIMALUNGUN – Keterbukaan informasi di lingkungan pendidikan kembali menjadi perhatian setelah upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terhadap Kepala SMAN 1 Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, belum membuahkan hasil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa (1/7/2026), sejumlah awak media dan pegiat kontrol sosial telah beberapa kali berupaya melakukan koordinasi dan konfirmasi secara langsung dengan Kepala SMAN 1 Perdagangan terkait pelaksanaan sejumlah program dan kebijakan sekolah. Namun, hingga saat ini, pertemuan tersebut belum dapat terlaksana.

Menurut keterangan awak media, setiap kunjungan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk mengisi buku tamu dan menyampaikan maksud serta tujuan kedatangan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial masyarakat.

"Kami telah beberapa kali mengajukan permohonan untuk bertemu dengan kepala sekolah, baik pada kesempatan sebelumnya maupun dalam beberapa waktu terakhir. Namun, hingga kini belum memperoleh kesempatan untuk melakukan konfirmasi secara langsung," ujar salah seorang awak media.

Adapun materi konfirmasi yang hendak disampaikan berkaitan dengan pelaksanaan program sekolah, termasuk hal-hal yang merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Informasi yang diperoleh awak media dari petugas keamanan dan sejumlah staf menyebutkan bahwa Kepala SMAN 1 Perdagangan belum dapat ditemui karena alasan tertentu. Namun demikian, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan.

Dalam konteks pelayanan publik, keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa badan publik, termasuk lembaga pendidikan negeri, berkewajiban menyediakan akses informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah pegiat kontrol sosial berharap pihak sekolah dapat memberikan ruang komunikasi yang lebih terbuka kepada masyarakat dan media, guna mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 1 Perdagangan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui kunjungan langsung, sambungan telepon, maupun pesan singkat WhatsApp. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (Hd. Tim)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung