Proyek Dana Desa di Nagori Adil Makmur Perlu Diklarifikasi dan Diawasi Bersama, Sejumlah Aspek Akan Ditelusuri



Harian62.info

Simalungun – Pengelolaan dan pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Desa merupakan bagian dari program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, setiap pelaksanaan proyek Dana Desa perlu diawasi secara bersama-sama oleh pemerintah, masyarakat, dan media massa sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi terkait penggunaan anggaran negara dan daerah yang dikelola oleh pemerintah desa.

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan pada Jumat (27/06/2026), ditemukan kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa di Nagori Adil Makmur, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, yang dinilai perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Adapun kegiatan pembangunan tersebut berupa pekerjaan Rabat Beton dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp120.068.480, volume pekerjaan tercantum 135 x 0,15 meter, dengan biaya fisik sebesar Rp105.152.808.

Dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial dan jurnalistik, awak media berencana melakukan pendalaman informasi dan konfirmasi kepada Pemerintah Nagori Adil Makmur, pelaksana kegiatan, serta instansi pengawas terkait untuk memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, dokumen perencanaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa pengawasan terhadap proyek Dana Desa merupakan hal yang penting untuk menjamin kualitas pembangunan.

"Proyek Dana Desa memang perlu dikawal bersama agar proses pengerjaannya sesuai harapan masyarakat. Kami mendukung program pemerintah, tetapi kualitas pekerjaan juga harus menjadi perhatian sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang," ujarnya.

Masyarakat setempat juga berharap seluruh program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa

Pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Potensi Konsekuensi Hukum

Apabila dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari keuangan negara ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Pasal 2 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda.

Pasal 3 UU Tipikor, bagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Sanksi administratif, perdata, maupun pidana lainnya sesuai hasil pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah dan aparat penegak hukum.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi maupun hasil pemeriksaan dari aparat pengawas atau penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tim investigasi media akan terus melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Nagori Adil Makmur, pihak pelaksana kegiatan, serta instansi terkait guna memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik profesional.

(Hd, Tim)


0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung