Harian62.info
SIMALUNGUN – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil mengungkus 69 tersangka dari 43 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) sepanjang Semester I Tahun 2026. Selain itu, jajaran Satreskrim Polres Simalungun juga berhasil membongkar jaringan perdagangan satwa liar dilindungi dengan mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Keberhasilan tersebut dipaparkan Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SH SIK MM dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No. 110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (15/6/2026).
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk keterbukaan institusi kepolisian kepada masyarakat terkait capaian penegakan hukum yang telah dilakukan.
"Press release ini merupakan wujud transparansi Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar AKP Verry Purba.
Konferensi pers yang dimulai pukul 14.00 WIB itu dihadiri Wakapolres Simalungun Kompol Imam Alriyuddin SH MH, Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha STK SIK CPHR CBA, unsur pimpinan Polres Simalungun, para tersangka, serta insan pers.
Dalam pemaparannya, AKBP Marganda Aritonang mengungkapkan bahwa selama enam bulan pertama tahun 2026, Polres Simalungun bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 43 kasus kejahatan 3C dengan total 69 tersangka.
"Rinciannya terdiri dari 30 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 50 tersangka, satu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan satu tersangka, serta 12 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan 18 tersangka," ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha menjelaskan bahwa Polsek Gunung Maligas menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak untuk kasus Curat maupun Curanmor.
"Untuk kasus Curat, Polsek Gunung Maligas mencatat 10 kasus, disusul Polsek Bandar Huluan enam kasus dan Polsek Dolok Batu Nanggar lima kasus. Sedangkan untuk kasus Curanmor, Polsek Gunung Maligas menangani lima kasus," jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain tujuh unit sepeda motor, sepuluh unit telepon seluler, satu unit becak motor, satu unit laptop, dua unit keyboard musik, empat jam tangan, dua unit televisi LED, tabung gas LPG, guci keramik, boneka, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
Para tersangka kasus Curat dan Curanmor dijerat Pasal 477 juncto Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara pelaku Curas dikenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.
Selain pengungkapan kasus 3C, Polres Simalungun juga berhasil mengungkap dugaan perdagangan satwa liar yang dilindungi. Pengungkapan dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim pada 8 Mei 2026 di pintu masuk Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial JS (37), MT (34), dan RS (27). Barang bukti yang disita berupa sekitar 23 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, kulit dan tulang belulang beruang, paruh dan bulu burung rangkong, tulang kepala kijang, serta satu pucuk senapan angin jenis PCP yang diketahui dibeli secara daring dari Kota Kediri.
AKP Wisnugraha menyebut para tersangka diduga menyimpan, memiliki, dan mengangkut bagian-bagian satwa yang dilindungi untuk diperjualbelikan demi memperoleh keuntungan ekonomi.
"Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda kategori VII," katanya.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Kejahatan 3C merupakan tindak pidana konvensional yang paling meresahkan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Simalungun. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius," tegasnya.
AKP Verry Purba menambahkan, seluruh rangkaian konferensi pers yang berlangsung hingga pukul 17.30 WIB berjalan dengan aman dan lancar.
"Ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun yang transparan, profesional, dan terus berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai bentuk tindak kejahatan," pungkasnya. (Hd/Mp.)



0 Komentar