Harian62.info
Batu Bara – Akses terhadap informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan setelah sejumlah awak media mengaku mengalami kesulitan untuk melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awak media telah berupaya meminta waktu dan tempat untuk melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Batu Bara guna memperoleh klarifikasi terkait sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, hingga saat ini pertemuan tersebut belum dapat terlaksana.
Salah seorang anggota tim investigasi media, M. Purba, menyampaikan bahwa pejabat publik pada prinsipnya memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.
"Kami berupaya melakukan koordinasi dan konfirmasi terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai keberadaan dan aktivitas sejumlah perusahaan penyedia layanan internet atau wifi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Batu Bara. Informasi tersebut perlu diklarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang," ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, informasi yang hendak dikonfirmasi mencakup data mengenai jumlah perusahaan penyedia layanan internet yang beroperasi di Kabupaten Batu Bara serta jumlah pelanggan yang menggunakan jasa telekomunikasi tersebut.
"Kami berharap pihak Dinas Kominfo Kabupaten Batu Bara dapat meluangkan waktu untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi, sehingga informasi yang berkembang di masyarakat dapat disampaikan secara transparan dan terbuka sebagai bagian dari pelayanan publik," tambahnya.
Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Pasal 7 ayat (1), disebutkan bahwa badan publik berkewajiban menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengatur bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib tersedia sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat adanya putusan maupun penetapan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batu Bara. Oleh karena itu, informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Sampai dengan berita ini diturunkan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batu Bara belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Hd.x/Tim)

0 Komentar