Jangan Giring Opini Publik! DPD ASWIN Kalbar Tegaskan Klarifikasi Bea Cukai Membuktikan Dokumen Ekspor Arang Tidak Bermasalah

 


Pontianak – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pontianak menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap dokumen ekspor komoditas arang yang menjadi perhatian publik. 

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan miring yang beredar tanpa melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean B Pontianak, Anugrahwan Khristian Natali Garang, menyatakan dokumen ekspor komoditas arang yang diajukan telah memenuhi ketentuan kepabeanan. 

“Komoditas arang juga tidak termasuk barang yang dilarang untuk diekspor,” tegas Anugrahwan saat dikonfirmasi *Senin, 29 Juni 2026*, di KPPBC Tipe Madya Pabean B Pontianak, Kalimantan Barat.

Tanggapi Isu Tanpa Laporan Resmi

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas informasi yang berkembang mengenai dugaan ekspor briket arang ilegal dan dugaan tidak lengkapnya dokumen ekspor. 

Namun, Bea Cukai mengaku hingga saat ini belum menerima laporan maupun atensi resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.

Batas Kewenangan Sesuai UU Kepabeanan

Anugrahwan menjelaskan, sesuai *Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan*, Bea Cukai hanya berwenang mengawasi lalu lintas barang ekspor dan impor berdasarkan dokumen kepabeanan. 

“Pengawasan terhadap proses produksi maupun asal-usul barang bukan merupakan kewenangan Bea Cukai,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, berdasarkan informasi dari unit penindakan, tidak ditemukan permasalahan pada dokumen ekspor komoditas arang. 

Siap Tindak Lanjut Jika Ada Info Resmi APH

Bea Cukai memastikan, apabila nantinya terdapat informasi resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran, informasi tersebut akan diteruskan kepada unit penindakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi yang diterima Bea Cukai Pontianak dari aparat penegak hukum mengenai dugaan pelanggaran dokumen ekspor komoditas arang tersebut.

Budi Gautama, ketua Asosiasi Wartawan Internasional minta kepada jurnalis untuk  mematuhi Kode Etik Jurnalistik

Terkait maraknya pemberitaan yang tidak berimbang, Bea Cukai mengimbau insan pers untuk tetap mengedepankan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Pasal 1 KEJ mewajibkan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pasal 3 KEJ menegaskan wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Konfirmasi ke pihak terkait sebelum memberitakan adalah kewajiban. Ini untuk menghindari informasi yang menyesatkan publik,” tutup Anugrahwan.

( Tim Redaksi)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung