Honorer Satpol PP Sorong Demo, Tuntut Realisasi Janji Walikota soal Status Kepegawaian


KOTA SORONG – Puluhan tenaga honorer kategori PPPK Paruh Waktu yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Sorong kembali menggelar aksi penyampaian aspirasi. Mereka yang telah mengabdi sejak tahun 2013 ini menuntut kepastian hukum terkait status kepegawaian mereka.

 

Koordinator aksi, Amos Seo, memaparkan bahwa tuntutan ini muncul lantaran janji pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah disampaikan pemerintah daerah hingga saat ini belum ada realisasinya. Selain itu, mereka juga menyayangkan adanya ketidakadilan dalam mekanisme penempatan tenaga kerja.

 

Menurut Amos, awalnya terdapat alokasi formasi sebanyak 546 kursi yang diperuntukkan bagi tenaga honorer di Kota Sorong. Namun, kelompok mereka justru dipisahkan atau dipecah dari formasi tersebut dan dimasukkan ke dalam kategori baru.

 

“Tujuan kami hadir di sini adalah meminta penjelasan langsung dari Pemerintah Kota Sorong dan Walikota Septinus Lobat. Sesuai pernyataan beliau pada 27 Januari lalu, kami yang masuk dalam golongan PPPK Paruh Waktu dijanjikan akan diusulkan menjadi pegawai penuh waktu paling cepat bulan Mei dan paling lambat Juni. Namun hingga hari ini, belum ada tindakan nyata dari janji tersebut,” ujar Amos di lobby Kantor Walikota Sorong, Senin (8/6/2026).

 

Para pegawai honorer merasa sangat dirugikan karena dikeluarkan dari kelompok utama 546, padahal mereka merupakan tenaga lama yang sudah puluhan tahun mengabdi. Kekecewaan semakin meningkat setelah ditemukan fakta bahwa ada oknum yang tidak memiliki rekam jejak sebagai honorer, justru tiba-tiba mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada 23 Januari lalu.

 

“Kami menilai ada indikasi permainan atau nepotisme dalam proses ini. Seolah-olah kuota yang seharusnya menjadi hak kami, justru dialihkan kepada pihak lain,” tegasnya.

 

Oleh karena itu, mereka mendesak Pemerintah Kota Sorong untuk benar-benar memperjuangkan nasib 271 tenaga honorer lama yang tersisa. Mereka meminta agar status mereka dapat dimasukkan kembali ke dalam kelompok 546 dalam waktu maksimal lima bulan ke depan, sesuai dengan masa bakti dan hak yang seharusnya mereka terima.

 

“Sampai saat ini kami masih menunggu respon resmi dan penjelasan konkret dari pemerintah daerah terkait semua aspirasi yang kami sampaikan,” tutup Amos.

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung