DPP GPM Asahan Ungkap Fakta: Hanya 11 dari 30 Puskesmas Miliki Izin Lingkungan; Sisanya Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Limbah B3

Kabupaten Asahan,harian62.info -

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Peduli Masyarakat (DPP GPM) Kabupaten Asahan mengungkap fakta mengkhawatirkan terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Kabupaten Asahan pada Senin, 22 Juni 2026.

 

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi D tersebut dihadiri oleh anggota Komisi D DPRD Asahan, pengurus DPP GPM Asahan, jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.

  

Membuka jalannya rapat, Ketua Komisi D DPRD Asahan, Daniel Banjarnahor, menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPP GPM Asahan yang telah menyampaikan aspirasi dan temuan terkait pengelolaan limbah B3 di seluruh Puskesmas se-Kabupaten Asahan.

 

“Kami tegaskan, pertemuan ini bukan untuk mencari kesalahan pihak mana pun, melainkan untuk mencari solusi terbaik agar pengelolaan limbah B3 ke depannya dapat berjalan lebih baik dan sesuai aturan,” ujar Daniel.

 

Ketua DPP GPM Kabupaten Asahan, Bangun Simorangkir, SP, yang juga merupakan alumni GMNI Medan, kemudian menyampaikan hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan timnya bersama aktivis dan wartawan secara langsung ke lapangan.

 

“Kami temukan fakta bahwa pengelolaan limbah medis maupun non-medis di sejumlah Puskesmas dan Puskesmas Pembantu di Kabupaten Asahan diduga belum memiliki izin UKL-UPL, baik dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, kondisi yang ditemukan di lapangan jauh lebih memprihatinkan. Proses pengelolaan limbah, mulai dari penyimpanan limbah sementara, pengangkutan hingga penanganan lanjutannya, diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Ini bukan sekadar soal perbaikan administrasi semata. Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, limbah yang tidak dikelola dengan benar dapat merusak lingkungan dan memicu timbulnya berbagai penyakit bagi masyarakat. Perbuatan ini sudah melanggar hukum, sehingga harus ditindaklanjuti secara serius dan menyeluruh,” tegas Bangun Simorangkir.

 

Sekretaris DPP GPM Asahan, Andri Syahrul Pandiangan, menambahkan rincian temuan yang lebih mendalam. Menurutnya, permasalahan yang ada tidak hanya terbatas pada ketiadaan izin saja.

 

“Kami sudah melakukan pengecekan dan investigasi ke berbagai titik Puskesmas. Permasalahannya tidak hanya soal belum memiliki izin, tetapi tempat penyimpanan sementara limbah juga tidak memenuhi syarat teknis yang ditetapkan. Bahkan, pengangkutan limbah oleh pihak ketiga hanya dilakukan setiap enam hingga delapan bulan sekali. Jangka waktu ini jauh melampaui batas maksimal penyimpanan yang diizinkan, yaitu paling lama 90 hari, sehingga sangat berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan,” jelas Andri.

 

Ia juga menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum.

 

“Jangan jadikan efisiensi anggaran sebagai kambing hitam. Kita ketahui bersama, anggaran yang dimiliki Dinas Kesehatan saja mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya. Lebih penting lagi, dalam peraturan yang berlaku tidak ada satu pasal pun yang membedakan kewajiban antara Puskesmas yang memiliki layanan rawat inap maupun yang tidak. Selama menghasilkan limbah yang bersifat berbahaya, maka wajib mengurus izin dan mengelolanya sesuai standar yang berlaku,” tegasnya.

 

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan data bahwa jumlah Puskesmas di Kabupaten Asahan secara keseluruhan berjumlah 30 unit. Menurut keterangan Kepala Bidang terkait di DLH, sebelum tahun 2022 baru 11 Puskesmas yang telah memiliki izin pengelolaan limbah B3.

 

Sementara itu, Kepala Bidang di lingkungan Dinas Kesehatan menyampaikan pernyataan yang berbeda, dengan menyatakan bahwa seluruh Puskesmas di Kabupaten Asahan telah memiliki izin pengelolaan limbah.

 

Di tengah perbedaan keterangan tersebut, pihak Dinas Kesehatan akhirnya menyatakan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh dan melengkapi segala kekurangan yang ditemukan. Namun, pernyataan ini dinilai belum cukup memuaskan bagi peserta rapat, mengingat persoalan ini menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat luas.

 

Ketua Komisi D DPRD Asahan, Daniel Banjarnahor, kembali menegaskan temuan yang ada. “Dari total 30 Puskesmas, baru 11 unit yang tercatat memiliki izin lingkungan. Ini menjadi bukti nyata bahwa aturan belum berjalan dengan baik di lapangan. Peraturan mengharuskan setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengelola limbah secara aman, tanpa memandang jenis layanan yang diselenggarakan,” ujarnya.

 

Ia menyarankan agar pada rapat lanjutan yang akan datang, seluruh data dan dokumen dilengkapi secara lengkap. Selain itu, perlu dibentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur DPRD, DLH, Dinkes, dan perwakilan masyarakat untuk turun langsung ke lapangan guna memverifikasi kondisi sebenarnya.

 

Secara terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LBH RI-Nusantara), Julianto Putra LH, S.H., M.Kn., memberikan pandangan hukumnya terkait hasil RDP tersebut.

 

“Saya mengapresiasi langkah pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Asahan. Fakta yang terungkap dalam rapat ini sudah cukup menjadi bukti awal adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Aturan yang dilanggar pun sudah sangat jelas, yaitu:

 

- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;

- serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.”

 

Ia menyarankan agar temuan ini segera disusun menjadi laporan resmi dan disampaikan kepada aparat penegak hukum, sehingga penegakan hukum dapat berjalan adil, tegas, dan tidak tumpul ke atas.

(Team)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung