Pontianak, – Dugaan tindak pidana penipuan berkedok janji proyek kembali mencuat di Kalimantan Barat. Seorang kontraktor berinisial RL mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah diduga menjadi korban modus penawaran proyek yang tidak pernah terealisasi.
Atas peristiwa tersebut, RL berencana melaporkan Muhammad Fajarudin Rezza Fadli ke Polda Kalimantan Barat guna mendapatkan kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya. Selasa (23/06/2026).
Menurut keterangan korban, peristiwa itu bermula pada tahun 2024 ketika terlapor menawarkan sebuah proyek pekerjaan dengan nilai yang cukup besar. Dalam komunikasi yang berlangsung saat itu, korban disebut diyakinkan bahwa proyek tersebut hampir pasti diperoleh, dengan syarat menyerahkan sejumlah dana yang disebut sebagai biaya administrasi, pengurusan, dan kebutuhan operasional proyek.
Karena percaya terhadap penjelasan yang diberikan serta berharap proyek tersebut dapat menunjang perkembangan usahanya, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai puluhan juta rupiah.
Namun, setelah dana diserahkan, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Korban mengaku telah berulang kali meminta kejelasan terkait proyek tersebut, namun hingga saat ini tidak memperoleh kepastian sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.
“Awalnya dijanjikan proyek segera berjalan. Namun sampai sekarang tidak ada pekerjaan yang terealisasi. Uang sudah diserahkan, tetapi proyek yang dijanjikan tidak pernah ada,” ungkap RL.
Merasa dirugikan baik secara materiil maupun psikologis, korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional dan transparan.
Korban berharap laporan yang akan disampaikan ke Polda Kalbar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjadi langkah pencegahan agar tidak ada pihak lain yang mengalami kerugian dengan modus serupa.
Kasus ini menambah daftar dugaan penipuan berkedok proyek yang kerap menyasar kalangan pelaku usaha dan kontraktor. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan adanya unsur pidana, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan seseorang menyerahkan barang, uang, atau hak tertentu.
Selain itu, penyidik juga dapat mempertimbangkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan apabila ditemukan fakta bahwa dana yang telah diterima tidak digunakan sesuai tujuan yang disepakati.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran proyek yang tidak disertai dokumen resmi, kontrak kerja yang jelas, maupun dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan
(Bsg/Tim Redaksi)



0 Komentar