Diduga Bagunan Gedung Kantor J&T Berlokasi di Jalan Medan Km 2 Langgar Regulasi Sempadan Das Sungai


Media Harian 62 Info.Kota Pematangsianțar -J&T Express bergerak di bidang pengiriman paket barang yang berlokasi di jalan Medan km 2 kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar .Diduga gedung bangunan langgar regulasi ketentuan sempadan das sungai .


Pantoan Wartawan Media harian62. Info Sabtu 16 Mei 2026 pukul 14:00 Wib tepat dari aliran sungai,gedung kantor J&T Express dugaan tidak sesuai jarak tepi sungai DAS .Bahwa sesuai aturan Permen PUR No 28/PRT /2015 tentang garis sempadan sungai .Area tersebut wajib bebas bangunan karena masuk kawasan lindung.Dengan UU No.17 Tahun 2019 tentang sumber daya air ,Pasal 45 , sempadan sungai harus dijaga dan tidak boleh di pakai untuk kegiatan sungai,termasuk pemukiman .Dan dijelaskan di UU No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang ,pasal 29 ruang sempadan sungai adalah kawasan lindung,dilarang kawasan lindung untuk pemukiman dan bangunan lain -lain .PP No.38 Tahun 2011 tentang sungai ,pasal 5 sempadan sungai harus dijaga untuk kelestarian ekosistem dan mengurangi risiko banjir .

Foto dari depan Gedung bangunan J&T


Kemudian Wartawan harian 62.Info komfiimasi salah seorang Mandor pekerja J&T inisial BGS ,menurut keterangan BGS ,bahwa pihak J&T tidak pemilik lokasi kantor bangunan,pihak J&T pengusaha yang mengontrak .Selanjutnya BGS mengatakan jika ingin komfiimasi prihal tentang komfiimasi gedung  bangunan J&T langsung kepada pemilik yang beralamat di Jalan Cokro pemilik Shorum Appolo,ujar BGS .


Wartawan harian 62.info menelusuri kepada pemilik sesuai alamat dan Indetitas yang diterangkan Mandor J&T,BGS.Pihak pemilik lokasi kantor/Bangunan gedung J&T ,belum dapat keterangan,terkait komfiimasi belum sampai kepada pemilik tersebut.

Adapun prihal komfiimasi telah di sampaikan melalui pekerja di Shorum Apollo bernama PiCi yang bekerja di bidang marketing Shorum tersebut.PiCI menyatakan jika Bos belum pernah jumpai ,dan diterangkanya jika sudah datang Bos , langsung saya sampaikan prihal komfiimasi ini.

-Komfirmasi bukti dinas PUPR telah melakukan pengukuran jarak bangunan J&T ke tepi sungai .Bahwa bangunan sudah lama berdiri.

-Komfirmasi IMB/PBG Gedung bangunan J&T sudah sesuai dengan ketentuan 50m Sempadan das sungai.

-komfirmasi gedung bangunan ,sudah lama berdiri ,apakah ada surat rekomendasi dari dinas PUPR dan dari dinas Sumatra Utara.

Bagunan Gedung telah lama berdiri,jika terbukti tidak memiliki hasil peninjauan dari pihak terkait .Ini jelas pelanggaran Regulasi Sempadan das Sungai .dan dijelaskan di UU No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang ,pasal 29 ruang sempadan sungai adalah kawasan lindung,dilarang kawasan lindung untuk pemukiman dan dibangun gedung bangunan.

Atas temuan tersebut.Diduga kuat pemilik gedung bangunan abaikan Pasal utama :UU Sumber daya air No.17 Tahun 2019.

-Pasal 69 jo Pasal 73 UU Penataan Ruang.

-Pasal 44joPasal 46 UU Bangunan gedung.


Kejanggalan gedung bangunan tersebut,pihak -pihak terkait ,Dinas PUPR Kota Sianțar ,Satpol PP kota Sianțar dan dinas Lingkungan hidup kota Sianțar , turun kelokasi melakukan verifikasi kepada pemilik gedung bangunan .

(Laporan Josep Opranto Sagala)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung