Pontianak – Budi Gautama selaku penerima kuasa pendampingan hukum dalam kasus kecelakaan kerja yang dialami Muhammad Fauzi di lingkungan PT Indo Mulya, secara resmi melayangkan Surat Somasi (Teguran Hukum) Pertama kepada pemberi kuasa atas nama Muhammad Fauzi.Senin,22 Juni 3026
Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk upaya hukum dan penegasan atas kewajiban yang telah disepakati bersama dalam Surat Kuasa Khusus dan Perjanjian Pendampingan yang ditandatangani kedua belah pihak pada 4 Desember 2023. Dalam perjanjian tersebut, Budi Gautama diberikan kuasa untuk melakukan pendampingan, mediasi, pengurusan, hingga penyelesaian perkara terkait hak-hak korban kecelakaan kerja yang dialami Muhammad Fauzi.
Menurut Budi Gautama, seluruh rangkaian pendampingan dan upaya penyelesaian kasus K3 tersebut telah dilaksanakan sesuai amanat kuasa yang diberikan. Namun hingga saat ini, terdapat kewajiban yang diduga belum dipenuhi sebagaimana yang telah diperjanjikan oleh pemberi kuasa.
"Perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak sebagai undang-undang. Oleh karena itu, setiap hak dan kewajiban yang telah disepakati harus dijalankan dengan itikad baik serta penuh tanggung jawab," tegas Budi Gautama.
Dalam surat somasi tersebut, Muhammad Fauzi diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi tertulis sekaligus menyelesaikan kewajiban yang masih tertunggak dalam waktu tujuh hari kalender sejak surat diterima. Somasi juga menjadi peringatan hukum resmi sebelum ditempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak terdapat penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.
Budi Gautama menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk memperkeruh keadaan, melainkan sebagai bentuk penegakan komitmen hukum dan penghormatan terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik tanpa harus berlanjut ke proses litigasi di pengadilan.
Apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak terdapat tanggapan maupun itikad baik untuk memenuhi kewajiban perjanjian, maka pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan wanprestasi guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak yang timbul berdasarkan perjanjian tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pendampingan korban kecelakaan kerja yang sebelumnya menuntut pemenuhan hak-hak pekerja akibat insiden K3 di PT Indo Mulya. Penyelesaian yang adil dan berlandaskan hukum diharapkan dapat menjadi contoh penting dalam menjaga komitmen serta kepastian hukum antara pemberi dan penerima kuasa.(Tim)


0 Komentar