KETAPANG,harian62.info -
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai informasi yang beredar mengenai pembangunan Jembatan Gantung Alam Pakuan di Kabupaten Ketapang. Melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4, Nur Khavid, BPJN menegaskan bahwa proyek tersebut tidak mangkrak dan hingga saat ini masih berjalan sesuai tahapan serta jadwal kontrak yang telah ditetapkan.
Penegasan tersebut disampaikan kepada Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat pada Senin (2/6/2026), sebagai respons atas berbagai pemberitaan dan unggahan di media sosial yang mempertanyakan progres pekerjaan di lapangan.
Menurut Nur Khavid, pembangunan Jembatan Gantung Alam Pakuan terdiri dari dua paket pekerjaan utama, yakni Pengadaan Rangka Jembatan Gantung (bangunan atas) dan Pembangunan Jembatan Gantung (bangunan bawah).
Proyek tersebut merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang masuk dalam program pembangunan infrastruktur nasional untuk membuka keterisolasian wilayah, memperkuat konektivitas antarwilayah pedesaan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Keberadaan jembatan ini diharapkan mampu mempermudah mobilitas warga sekaligus memperlancar distribusi hasil pertanian dan perkebunan masyarakat yang selama ini terkendala akses transportasi akibat terpisah oleh aliran sungai.
Pekerjaan Masih Berlangsung dan On Schedule
BPJN Kalbar menegaskan bahwa pekerjaan fisik masih berlangsung dan berada dalam koridor pelaksanaan kontrak yang berlaku.
Sejumlah pekerjaan yang saat ini berjalan meliputi pembersihan serta penyiapan lahan, pekerjaan pemancangan, fabrikasi besi, pengadaan material jalan pendekat, pekerjaan galian struktur, hingga berbagai pekerjaan teknis lainnya yang menjadi bagian dari tahapan konstruksi.
"Mobilisasi material dan peralatan dilakukan secara bertahap menuju lokasi pekerjaan. Sementara proses fabrikasi komponen baja dilaksanakan di Workshop Pontianak sebagai upaya pengamanan material serta untuk meminimalisir risiko kehilangan maupun kerusakan," jelas Nur Khavid.
Klarifikasi Soal Uang Muka Proyek
Menanggapi isu yang berkembang terkait pencairan uang muka proyek, BPJN Kalbar menegaskan bahwa mekanisme pemberian uang muka merupakan hak penyedia jasa yang telah diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun demikian, pencairan hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, termasuk penyerahan Jaminan Uang Muka yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Nur Khavid membantah informasi yang menyebut uang muka proyek mencapai 30 persen dari nilai kontrak.
"Untuk paket pembangunan Jembatan Gantung Alam Pakuan, uang muka yang diberikan hanya sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Besaran tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan ketersediaan anggaran," tegasnya.
Lokasi Pembangunan Berdasarkan Usulan Daerah dan Masyarakat
BPJN Kalbar juga meluruskan anggapan bahwa lokasi pembangunan ditentukan secara sepihak oleh pemerintah pusat.
Menurut Nur Khavid, penetapan lokasi pembangunan merupakan hasil usulan pemerintah daerah yang mendapat dukungan masyarakat, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan setempat.
Selain bertujuan meningkatkan konektivitas wilayah, pembangunan jembatan juga diharapkan mampu mendorong pengembangan kawasan desa, memperlancar distribusi hasil pertanian dan perkebunan, serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat di wilayah seberang sungai.
Penetapan lokasi tersebut juga telah melalui berbagai pertimbangan teknis, termasuk kesiapan lahan, aksesibilitas, serta kesepakatan masyarakat setempat.
Spun Pile Rusak Dipastikan Ditolak dan Diganti
Terkait beredarnya dokumentasi material spun pile yang mengalami kerusakan, BPJN Kalbar menjelaskan bahwa kerusakan tersebut terjadi akibat kecelakaan kendaraan pengangkut saat proses mobilisasi menuju lokasi proyek.
Kondisi jalan yang licin dan medan yang cukup sulit dilalui disebut menjadi salah satu faktor penyebab insiden tersebut.
Meski demikian, BPJN memastikan material yang mengalami kerusakan tidak akan digunakan dalam pekerjaan konstruksi.
"Material yang rusak telah dinyatakan reject karena tidak memenuhi persyaratan teknis. Kami telah memerintahkan penyedia jasa untuk menarik kembali material tersebut dan menggantinya dengan material baru yang sesuai spesifikasi kontrak," tegas Nur Khavid.
Material Berasal dari WIKA Beton dan Sesuai Spesifikasi
BPJN Kalbar juga memastikan bahwa spun pile yang digunakan dalam proyek tersebut merupakan produk PT Wijaya Karya Beton (WIKA Beton) yang telah memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis sesuai dokumen kontrak.
Kerusakan yang terjadi, kata Nur Khavid, bukan disebabkan oleh kualitas material yang buruk, melainkan akibat benturan keras saat proses pengangkutan, termasuk tertimpa material lain ketika terjadi kecelakaan mobilisasi.
Atas kejadian tersebut, penyedia jasa bersama pihak ekspedisi telah melakukan proses klaim asuransi serta pemesanan ulang material pengganti.
Dengan demikian, material yang nantinya digunakan untuk pekerjaan pemancangan dipastikan merupakan material baru yang memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Komitmen Pengawasan dan Akuntabilitas
Di akhir keterangannya, Nur Khavid menegaskan komitmen BPJN Kalimantan Barat untuk terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pekerjaan guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai kontrak, memenuhi standar teknis konstruksi, serta menjunjung prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
"Tujuan utama kami adalah memastikan pembangunan infrastruktur ini menghasilkan konstruksi yang aman, berkualitas, tepat sasaran, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," pungkasnya.
(Redaksi)

0 Komentar