Lelang Eksekusi Terhadap Objek Milik Pihak Ketiga Diduga Ada Cacat Prosudur, Tekesan di Paksakan

Pasbar,harian62.info -

Pihak ketika atau pemilik aset jaminan mengecam tindakan sepihak oleh sebuah Bank BRI cabang lubuk Sikaping,Kabupaten Pasaman yang tetap melelang objek hak milik ketiga,meski Debitur di ketahui telah membayar ansuran dan pajak atas aset tersebut.


Kasus ini menimpa warga nagari Aur kuning Padang Tujuh,kecamatan pasaman,kabupaten pasaman barat,yang aset tanahnya di wilayah tersebut masuk dalam daftar lelang KPKNL Bukit tinggi Kabupaten Agam.


Menurut perwakilan dari keluarga korban Wahyuna 59 Tahun,tindakan bank tersebut di nilai menyalahi asas keputusan dan etikad baik dalam perjanjian keredit" klein kami debitur  yang beritikad baik, ansuran kami telah bayar dengan besar nominal tiga juta rupian, sedangkan besar pinjaman dari pihak bank empat belas juta rupian.


" Pihak bank berjanji dan menyatakan atau membatalkan proses lelang objek jaminan milik/pemilik sebagaimana di sebut dalam poin perjanjian,selama debitur memenuhi kewajiban 

pembayaran sesuai kesepakatan baru ini" sebut Wahyuna.


Kemudian Wahyuna menyebut, bahwa tindakan lelang eksekusi yang di lakukan pihak bank  terhadap agunan milik pihak ketiga, di mana hanya berselang tiga hari tanggal storan ansuran, adalah cacat prosedur dan melanggar prinsip kehati hatian serta etikat baik dalam perjanjian" ujar Wahyuna.


"Terdapat kejanggalan dalam waktuprosedur akan di laksanakan eksekusi, dimana pihak bank melakukan pelanggaran objek hak milik ketiga hanya dalam jangka waktu tiga hari setelah ansuran.


Wahyuna menilai, lelang tersebut sarat kejanggalan dan di lakukan sepihak tanpa pemberitahuan yang patut kepada objek hak milik ketiga, yang merupakan pihak ketiga dalam perkara utang piutang tersebut,karena melelang objek yang bukan milik debitur.


Ada kejanggalan serius,mulai dari pengumuman yang tidak transfaran. Kami menduga ada upaya pemaksaan lelang. Kemi meminta pihak KPKNL menangguhkan risalah lelang ini" harap Wahyuna.


Sebelumnya kami sudah memperjuangkan hak dengan segala upaya,memperlihatkan segala dokumen keapsahan kepemilikan, tanah namun pihak pengadilan tidak menjadikan bahan pertimbangan agar tanah tidak di lelang.


Peraturan direktur jenderal kekayaan negara nomor 2/KN/2017 Tahun 2017,selain kepada debitur,bank juga wajib mengumumkan rencana lelang secara publik melalui media yang dapat di ekses masyarakat umum. Jika bank tidak melakukan pemberutahuan ini, proses lelang dapat di anggap cacat Hukum dan bisa di batalkan melalui jalur peradilan.


Saragih LSM Aliansi Masyarakat bersatu Pasaman Barat menyoroti praktik Bank yang melelang aset agunan secara diam diam tanpa pemberitahuan resmi kepada pemilik aset, seringkali, pelelangan tetap di lakukan meskipun debitur masih menunjukan etikad baik untuk membayar cicilan.


Pihak ketiga, yang sertifikat tanahnya di gunakan sebagai jaminan keredit oleh dibitur, sering kali menjadi korban karna agunan mereka di lelang tanpa persetujuan atau sepengetahuan mereka, menurutnya ada indikasi pelanggaran prinsip kepatutan dan prosedur internal bank. Hal ini berpotensi bertentangan dengan prisip perlindungan konsumen dan asas keadilan" ungkapnya.


(Windi wulandari)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung