Investigasi: Tanah Diduga Milik Pemprov di Kembang Kerep Disewakan Hingga Rp37 Juta per Kios

Jakarta Barat,harian62.info – 

Dugaan penyewaan lahan yang disebut telah berstatus aset pemerintah daerah kembali mencuat di wilayah Jakarta Barat. Hasil penelusuran awak media menemukan indikasi bahwa sebidang tanah di kawasan Jalan Kembang Kerep, arah menuju Puri Kencana (tol), diduga telah menjadi aset Dinas Bina Marga sejak 2017, namun hingga kini masih disewakan kepada pihak lain dengan tarif fantastis, berkisar Rp35 juta hingga Rp37 juta per kios per tahun.


Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola aset daerah, transparansi pemanfaatan lahan negara, serta potensi kerugian terhadap keuangan daerah apabila dugaan tersebut terbukti benar.


Penelusuran dimulai sejak Rabu (22/4/2026), ketika awak media menelusuri status hukum lahan tersebut melalui sejumlah dokumen dan keterangan warga sekitar yang mengaku peduli terhadap keberadaan aset pemerintah di lokasi itu.


Dari hasil konfirmasi di bagian Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Barat, Gedung A lantai 10 Kantor Wali Kota Jakarta Barat, petugas setempat membenarkan bahwa lahan dimaksud tercatat masuk dalam pengelolaan Dinas Bina Marga sejak 2017.


Kepastian itu diperoleh setelah petugas aset melakukan klarifikasi melalui sambungan telepon WhatsApp kepada rekan sejawatnya di lingkungan Bina Marga pada Senin (4/5/2026) pagi. Namun, upaya pendalaman informasi justru menemui hambatan.


Saat awak media mendatangi Suku Dinas (Sudis) Bina Marga Jakarta Barat di Gedung B lantai 9 untuk meminta klarifikasi langsung, tidak satu pun petugas membuka akses ke ruang kantor tersebut. Situasi serupa juga terjadi ketika awak media berupaya meminta keterangan kepada Suku Badan Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) di Gedung A lantai 10.


Selama hampir dua pekan, setiap kali awak media menanyakan keberadaan seorang pejabat bernama Johni, yang disebut menangani bagian pengawasan, jawaban dari petugas pelayanan bernama Dafa selalu seragam: “sedang rapat” atau “sedang keluar.”


Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.


Kejanggalan lain muncul ketika awak media menunjukkan foto seseorang. Petugas pelayanan justru menyebut nama tersebut sebagai “Ketua PWI”. Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, berdasarkan pemahaman awak media, PWI merupakan singkatan dari Persatuan Wartawan Indonesia, organisasi profesi kewartawanan yang memiliki struktur kepengurusan resmi.


Saat awak media menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) PWI sebagai bentuk verifikasi, petugas tersebut kembali berdalih bahwa informasi yang disampaikan hanyalah “katanya”.


Rangkaian temuan ini memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan informasi terkait status aset daerah tersebut.


Publik kini menanti penjelasan resmi dari Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat, Suban Aset, maupun CKTRP Jakarta Barat terkait status hukum lahan di Jalan Kembang Kerep, legalitas penyewaan kios yang berdiri di atasnya, serta ke mana aliran dana sewa tersebut selama hampir satu dekade terakhir.


Jika terbukti merupakan aset pemerintah yang dimanfaatkan tanpa mekanisme resmi, kasus ini berpotensi menjadi persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti aparat pengawas internal maupun penegak hukum.


(RA/Tim Investigasi)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung