Diduga Pungli Urus PBB, Lurah Karang Anyer Ketar-ketir Digeruduk GEMMAKO Asahan

Kabupaten Asahan,harian62.info -

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMMAKO) Kabupaten Asahan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kota Kisaran Timur.

 

Laporan ini disampaikan oleh warga berinisial JAP (36) kepada Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO Asahan, Dodi Antoni, pada Rabu (29/04/2026). Menurut JAP, dirinya mengalami kendala saat mengurus surat mutasi PBB karena adanya pematokan tarif yang tidak wajar.

 

"Saya sebenarnya ikhlas memberikan uang 'teh manis' sekitar Rp20.000, namun Kaur atau perangkat bernama Salma menyampaikan bahwa Ibu Lurah tidak mau dengan nominal segitu, minta minimal Rp50.000. Padahal biasanya untuk Lurah sebelumnya kami memberi seikhlasnya, tapi untuk yang baru ini berbeda, ada harganya," ujar JAP.

 

Tidak hanya itu, JAP juga mengaku bahwa sepupunya pernah dimintai biaya jauh lebih besar, mencapai Rp 200.000 untuk pengurusan berkas yang berbeda.

 

"Kalau sukarela tanpa dipatok harga, saya ikhlas memberi uang rokok atau uang capek. Tapi kalau sudah ada tarifnya 'ngurus ini sekian, ngurus itu sekian', maka saya siap menjadi saksi untuk memberantas hal tersebut," tegasnya.

  

Saat dikonfirmasi pihak GEMMAKO, awalnya pihak kelurahan menyangkal. Namun, setelah menghadirkan saksi bernama Salma (Kaur/Perangkat), situasi berubah.

 

"Reflek Ibu Salma terlihat ketakutan dan Ibu Lurah menjadi bingung. Terjadi perdebatan singkat, hingga akhirnya Ibu Salma meminta agar masalah ini diselesaikan baik-baik. Akibatnya, Ibu Lurah (Putri Ningsih S) akhirnya meminta maaf kepada pelapor, tim GEMMAKO, dan awak media yang hadir," jelas Dodi Antoni.

 

Usai kejadian tersebut, pihak kelurahan langsung memproses surat PBB milik JAP secara gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun.

  

Meskipun sudah dimaafkan dan surat sudah jadi, Dodi Antoni menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menempuh jalur formal.

 

"Kami meminta Bupati Asahan dan Camat Kisaran Timur untuk menindak tegas Lurah Putri Ningsih S agar tidak lagi mematok harga kepada warga. Kami juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa oknum ini supaya tidak ada lagi warga yang jadi korban pemerasan," cetus Dodi. Kamis, (30/04/2026)

 

"Harus ada efek jera. Jangan sampai pelayanan publik yang seharusnya gratis justru dijadikan ladang bisnis," tutupnya.

 (Team)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung