DPD GWI Kalbar Desak Polda Tindak Tegas Dugaan PETI Sungai Landak Masih Beroperasi

LANDAK,harian62.info -

Klarifikasi yang disampaikan pihak Polres Landak terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Landak, tepatnya di Desa Pak Mayam, justru memicu kontroversi dan sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pernyataan yang menyebut aktivitas penambangan telah berhenti usai dilakukan pendekatan persuasif bersama masyarakat dinilai tidak sejalan dengan kondisi faktual di lapangan.

Sejumlah pihak mempertanyakan narasi “sinergi dengan masyarakat” yang disampaikan aparat. Pasalnya, aktivitas PETI yang menggunakan lanting bermesin besar dan peralatan modern dinilai mustahil dijalankan oleh masyarakat kecil secara mandiri. Publik pun mempertanyakan, masyarakat mana yang dimaksud? Sebab warga di bantaran Sungai Landak selama ini justru menjadi pihak yang paling terdampak akibat kerusakan lingkungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.


Keruhnya air sungai, rusaknya ekosistem perairan, menurunnya hasil tangkapan nelayan, hingga ancaman pencemaran merkuri menjadi persoalan serius yang terus menghantui masyarakat di sepanjang aliran Sungai Landak. Ironisnya, aktivitas PETI disebut telah berlangsung cukup lama dan berulang kali menjadi sorotan media, namun hingga kini belum terlihat langkah penegakan hukum yang benar-benar tegas dan menyentuh para aktor utama maupun pemodal besar di balik operasional tambang ilegal tersebut.


Di tengah masyarakat bahkan mulai muncul dugaan bahwa narasi penghentian aktivitas PETI hanya sebatas upaya meredam kritik publik tanpa tindakan nyata yang berkelanjutan. Pasalnya, praktik tambang ilegal di kawasan itu disebut kerap kembali beroperasi setelah sorotan mereda. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen penegakan hukum serta dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga membekingi aktivitas PETI di wilayah tersebut.


Pengurus DPD GWI Kalimantan Barat, Andi Azwar, secara tegas menyayangkan sikap aparat yang dinilai terkesan lunak terhadap aktivitas tambang ilegal di Sungai Landak. Menurutnya, hukum tidak boleh kalah oleh alasan klasik yang mengatasnamakan masyarakat.


“Kalau benar demi masyarakat kecil, tentu menggunakan alat tradisional dengan skala terbatas, bukan lanting besar bermesin yang mampu mengeruk material sungai secara brutal. Jangan sampai atas nama masyarakat, hukum dan aturan justru diinjak-injak,” tegas Andi Azwar.


Ia menilai istilah “tambang rakyat” tidak dapat dijadikan tameng untuk melegalkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan sungai. Sebab dalam ketentuan hukum, seluruh aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi, memperhatikan aspek lingkungan hidup, serta tidak merusak kawasan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat luas.


Secara hukum, aktivitas PETI dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Selain itu, aktivitas yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan juga dapat dikenakan Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.


Tidak hanya itu, penggunaan mesin penyedot dan alat berat di aliran sungai juga berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan sumber daya air dan kawasan sungai karena dapat merusak struktur dasar sungai, mempercepat abrasi, serta mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.


DPD GWI Kalimantan Barat pun mendesak Polda Kalimantan Barat untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI di Sungai Landak, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan cukong maupun pemodal besar yang selama ini disebut-sebut berada di belakang operasional tambang ilegal tersebut.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pendekatan persuasif semata, melainkan benar-benar menunjukkan keberpihakan terhadap keselamatan lingkungan dan kepentingan rakyat. Sebab jika pembiaran terus terjadi, maka kerusakan Sungai Landak dikhawatirkan akan menjadi bom waktu ekologis yang dampaknya dapat dirasakan lintas generasi.


(Bsg-Tim007)



0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung