Madina,harian62.info -
Sesuai perintah dari Presiden RI Bapak Prabowo Subianto,bila ada Aparat dari TNI apapun pangkatnya, agar segera di berhentikan dan di beri sanksi. 29/05/2026.
Tapi salah satu Oknum loreng bermarga Laban ,tidak mengindahkan perintah dari PRESIDEN RI, kenapa demikian Oknum loreng bermarga Laban sengaja jadi BACK-UP Peti di Wilayah Pantai Barat ,yang baru -baru ini viral di berbagai Media sosial di Kab Mandailing Natal,dan Bahkan Oknum loreng tersebut punya Tong Emas ilegal di desa Saba Padang ,Kec Uta Bargot yang di kelola oleh bawahannya inisial KOL, dan lucunya lagi, Oknum loreng tersebut sudah melanggar UUD dan sudah tidak mengindahkan perintah dari orang No.1 di REPUBLIK Indonesia dan malah pangkatnya di naikkan bukan nya di pecat, ada apa?
Sesuai investigasi Tim Gabungan Media ini ke Wilayah Pantai Barat Pada Hari Selasa 26/05/2026, Dari Berbagai sumber dilokasi Peti diwilayah pantai barat, dan adapun salah satu warga di lokasi yang tidak mau di sebut namanya.
Benar pak loreng bermarga Laban BACK-UP kita sekarang pak tutur nya ,saat ini pangkat nya sudah di naikkan kalau gak salah bulan yang lalu pak, ucap warga tersebut.
Setelah usai Investigasi dari pantai barat Tim gabungan Media ini, mendapatkan info dari Masyarakat Madina,Oknum loreng bermarga Laban,selain BACK-UP PETI, ia Juga Punya Tong Pengolahan Emas Ilegal wilayah Kec Uta Bargot,Desa Uta Bargot.
Kamis 28/05/2026 ,Tim Media Ini Langsung Ke Lokasi Tong Yang di duga milik nya di Kec Uta Bargot,Desa Saba Padang ,Kab Mandailing Natal,sesampai nya di lokasi media ini berjumpa dengan anggota kepercayaan Oknum loreng tersebut, inisial Kol, benar pak, pemilik Tong Pengolahan Emas ilegal ini milik bang Laban sudah pindah Abang itu, Abang itu tidak pernah di sini lagi saya sudah beralih bang bukan sama Abang itu lagi, sudah sama KODAM saya bang, tutup nya
Sangat di sayangkan bila ini benar adanya karna sebagai Abdi negara, bukannya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat bahkan oknum loreng tersebut malah ikut merusak dan menghancurkan Alam di Kab Mandailing Natal, sesuai UUD.
TNI dilarang back-up tambang ilegal. Itu melanggar beberapa UU sekaligus.
1. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
Pasal 39: Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.
Pasal 2: TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. Urusan tambang ranah sipil/polisi, bukan tugas TNI. Kalau ada oknum TNI jadi beking, itu penyalahgunaan wewenang.
2. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 158: Yang menambang tanpa izin dipidana 5 tahun + denda Rp100 miliar.
Sanksinya buat oknum TNI:
1. Hukum Militer: Diadili di Pengadilan Militer, penjara, pemecatan tidak hormat
2. Hukum Umum: Kalau terlibat tipikor, bisa disidang di pengadilan umum via koneksitas
3. Etik: Dipecat dari dinas militer oleh Panglima TNI
Tim gabungan Media ini mencoba komfirmasi pihak terkait ke lokasi namun tidak di temukan,dan bahkan sudah coba kita hubungi melalui via WhatsApp di nomor 0812 6443 xxxx fropil WhatsApp gambar burung Garuda, hingga berita ini diterbitkan, Oknum loreng bermarga Laban belum berhasil di Konfirmasi.
Tim

0 Komentar