SORONG – Rapat Paripurna IV DPRD Kota Sorong yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sorong Tahun Anggaran 2025 berakhir kontroversi panas. Alih-alih memberikan kejelasan, lembaga legislatif ini justru terlihat berusaha menutup-nutupi informasi penting, memicu kemarahan besar masyarakat.
Dalam sidang yang digelar Jumat (22/5/2026) itu, mekanisme yang seharusnya terbuka justru berjalan aneh. Selama berjam-jam rapat berlangsung, tidak ada satu pun poin temuan atau hasil evaluasi Panitia Khusus (Pansus) yang dibacakan secara gamblang.
Dokumen rekomendasi hanya diserahkan secara simbolis dan ditandatangani oleh Wakil Ketua III DPRD, Robert Esra Dolorosa Malaseme, tanpa ada pemaparan substansi di hadapan publik maupun anggota dewan lainnya. Padahal, Pansus telah bekerja selama hampir satu bulan untuk meneliti kinerja Pemkot dan penggunaan anggaran miliaran rupiah.
"Ada Apa yang Sengaja Disembunyikan?"
Kondisi ini langsung memicu kecurigaan mendalam. Publik menilai tindakan ini sangat mencurigakan dan melanggar hak masyarakat untuk tahu.
"Publik berhak mengetahui temuan Pansus terhadap kinerja OPD dan alokasi anggaran. Kalau hanya diserahkan tanpa dibacakan, wajar jika orang bertanya: Ada apa yang sebenarnya ditutupi? Apakah ada temuan besar yang berbahaya sehingga tak berani diungkap ke permukaan?" sorot sejumlah pihak yang memantau sidang.
Sorotan semakin tajam karena Ketua Pansus diketahui tidak hadir dalam rapat krusial tersebut. Kehilangan sosok ketua saat pelaporan hasil kerja memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksiapan atau upaya menghindari pertanggungjawaban publik.
Ancaman Pasal Berlapis Mengintai
Tindak sembunyi-sembunyi ini dinilai sangat bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan keterbukaan. Lebih dari itu, masyarakat mengingatkan soal konsekuensi hukum yang berat.
Jika terbukti ada upaya menyembunyikan temuan pelanggaran, kebocoran anggaran, atau indikasi korupsi, maka pihak-pihak yang terlibat bisa terjerat pasal pidana. Mulai dari Pasal 221 KUHP tentang penyembunyian kejahatan, hingga sanksi berat sesuai UU Tipikor dan UU TPPU bagi yang terlibat pemufakatan jahat atau pencucian uang.
Publik Tuntut Kejelasan!
Kini seluruh mata masyarakat Kota Sorong tertuju pada DPRD. Transparansi adalah harga mati. Jika DPRD tetap diam dan enggan membuka isi laporan Pansus secara utuh, maka anggapan adanya "permainan kotor" dan "main mata" antara legislatif dan eksekutif akan semakin sulit dibantah.
Masyarakat tidak mau didiamkan, mereka menuntut bukti nyata dan keberanian wakil rakyat untuk bicara jujur!

0 Komentar