Simalungun,harian62.info -
Sikap tertutup salah satu pejabat di lingkungan PTPN IV Regional II Kebun Laras kembali menuai sorotan publik. Pejabat yang menjabat sebagai Asisten Kebun (Askeb) tersebut diduga tidak kooperatif terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait kondisi tanaman menghasilkan (TM) dan tanaman belum menghasilkan (TBM) di Afdeling III Kebun Laras.
Sebelumnya, awak media telah menyampaikan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Pesan tersebut diketahui telah diterima, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Sikap bungkam tersebut memunculkan kritik dari sejumlah pihak yang menilai pejabat perusahaan negara seharusnya menghormati fungsi pers dan menjunjung prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih perusahaan BUMN mengelola aset negara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Berdasarkan hasil pantauan tim media sebelumnya di areal Afdeling III Kebun Laras pada Jumat (24/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional perawatan kebun kelapa sawit. Temuan tersebut di antaranya buah sawit membusuk di pohon, pekerjaan kastrasi yang diduga tidak maksimal, serta kondisi areal yang dipenuhi semak belukar mulai dari piringan hingga pasar gawang.
Kondisi itu memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dan kurang optimalnya pelaksanaan perawatan tanaman yang berpotensi memengaruhi produktivitas kebun serta berdampak terhadap aset perusahaan negara.
Sejumlah kalangan meminta manajemen perusahaan segera melakukan evaluasi terhadap pejabat yang dianggap tidak kooperatif terhadap kerja jurnalistik. Menurut mereka, pejabat perusahaan negara seharusnya mampu membangun komunikasi yang terbuka dan profesional dengan media sebagai bagian dari kontrol sosial.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menegaskan bahwa:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa badan publik, termasuk BUMN, wajib memberikan akses informasi yang terbuka, cepat, tepat waktu, dan sederhana kepada masyarakat, kecuali informasi yang memang dikecualikan oleh undang-undang.
Pada Pasal 52 UU KIP disebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib tersedia dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Askeb Kebun Laras belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi terkait kondisi perawatan tanaman di Afdeling III maupun tudingan sikap tidak kooperatif terhadap wartawan.
(Hd)

0 Komentar