Aktivasi Kembali HTR 5.200 Hektare di Simalungun Jadi Sorotan, Warga Minta Transparansi dan Pengawasan Ketat










Simalungun,harian62.info -

Rencana pengaktifan kembali program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas sekitar 5.200 hektare di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kembali menjadi perhatian publik. Program yang sebelumnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.418/Menhut-II/2010 itu kini diajukan kembali untuk diaktifkan oleh Koperasi Jasa HTR PPM Provinsi Sumatera Utara.


Permohonan pengaktifan kembali tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 8 Mei 2026 kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Dalam pengajuan itu disebutkan bahwa program HTR dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus mendorong peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah pengelolaan.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah dokumen pendukung turut dilampirkan dalam permohonan tersebut. Di antaranya salinan SK Menteri Kehutanan, surat verifikasi dari Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP) Wilayah II Medan, serta dokumen Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait proses verifikasi permohonan IUPHHK-HTR.


Luasan Kawasan Mengalami Penyesuaian

Dalam dokumen yang beredar, Pemerintah Kabupaten Simalungun sebelumnya diketahui pernah mengusulkan areal HTR seluas sekitar 6.656 hektare. Namun setelah melalui proses telaah dan evaluasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, luas kawasan tersebut kemudian ditetapkan menjadi sekitar 5.200 hektare.


Penyesuaian luasan itu disebut merupakan bagian dari proses verifikasi administrasi dan teknis untuk memastikan kawasan yang diusulkan sesuai dengan ketentuan tata ruang kehutanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Harapan Masyarakat: Transparansi dan Kepastian Hukum

Rencana pengaktifan kembali program HTR tersebut mendapat perhatian dari berbagai kalangan masyarakat. Sebagian warga menilai program kehutanan berbasis masyarakat tersebut dapat menjadi peluang peningkatan ekonomi, khususnya bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.


Namun demikian, masyarakat juga meminta agar seluruh proses dilakukan secara terbuka, profesional, dan mengedepankan prinsip transparansi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial di kemudian hari.


“Kalau memang program ini benar-benar untuk kepentingan masyarakat dan pelestarian hutan, tentu kami mendukung. Tetapi prosesnya harus jelas, terbuka, dan sesuai aturan,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.


Sejumlah tokoh masyarakat juga mendorong pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan pengelolaan HTR, mulai dari proses administrasi hingga pelaksanaan di lapangan.


Menurut mereka, pengawasan penting dilakukan guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun tumpang tindih penguasaan lahan yang dapat merugikan masyarakat.


Perlu Keterlibatan Semua Pihak

Pengamat lingkungan menilai program HTR pada prinsipnya merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan secara legal dan produktif. Namun keberhasilan program sangat bergantung pada tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta keterlibatan aktif masyarakat lokal.


Selain aspek ekonomi, program HTR juga diharapkan mampu mendukung rehabilitasi kawasan hutan, mengurangi praktik perambahan liar, serta menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Simalungun.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut permohonan pengaktifan kembali program HTR tersebut. Sementara itu, masyarakat masih menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai status pengajuan yang telah disampaikan oleh pihak koperasi. 

(Hd)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung