Sanggau,harian62.info -
Sejumlah warga mendatangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Meliau, Kabupaten Sanggau, menyusul mencuatnya dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis subsidi.
Aksi warga dipicu beredarnya rekaman video yang memperlihatkan ketegangan di area SPBU. Dalam video tersebut, tampak terjadi adu argumen antara konsumen dan petugas yang diduga berkaitan dengan pelayanan serta mekanisme pengisian BBM.
Ditengah masyarakat, isu yang berkembang tidak hanya menyangkut aspek pelayanan, tetapi juga mengarah pada dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi. Sejumlah pihak menduga adanya penyaluran yang tidak sesuai ketentuan, termasuk indikasi penjualan di luar peruntukan atau tidak tepat sasaran. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh instansi berwenang.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, mendesak pengelola SPBU serta instansi terkait untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna mencegah berkembangnya spekulasi.
Menurutnya, penyaluran BBM terutama yang bersubsidi wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta regulasi teknis dari BPH Migas terkait pengawasan dan distribusi BBM subsidi.
“Distribusi BBM subsidi harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan berpotensi melanggar hukum dan wajib ditindak tegas,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, pengawasan harus diperketat dengan melibatkan aparat penegak hukum serta lembaga pengawas independen.
“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, langkah yang harus ditempuh tidak cukup sebatas klarifikasi. Diperlukan audit menyeluruh, penelusuran rantai distribusi, hingga proses penegakan hukum agar memberikan efek jera dan tidak menjadi preseden buruk,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian serta dugaan yang beredar. Minimnya informasi resmi semakin memperkuat tuntutan publik atas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BBM subsidi.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran, tidak disalahgunakan, serta tetap menjamin hak masyarakat luas.
(Red)
.jpg)
0 Komentar