SORONG,harian62.info -
Kepala BPPDRD Kota Sorong, Fauji Fatah, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan memperkuat koordinasi. Pasalnya, proses pengurusan BPHTB tidak hanya dilakukan oleh pihaknya, tetapi juga melibatkan peran vital notaris yang memiliki akses terhadap sistem administrasi terkait.
"Kami mengundang para notaris karena mereka juga memegang peran penting dalam sistem pengurusan BPHTB. Maka dari itu, perlu ada kesamaan persepsi, terutama terkait SKB tiga menteri dan Peraturan Wali Kota Nomor 2," ujar Fauji.
Dikatakannya, masih terdapat sejumlah notaris yang belum sepenuhnya memahami kapan kebijakan tersebut mulai diberlakukan. Oleh sebab itu, BPPDRD menegaskan bahwa implementasi aturan baru ini resmi dimulai sejak tanggal 28 April 2026.
Fauji memastikan, substansi dalam Peraturan Wali Kota Nomor 2 telah sejalan sepenuhnya dengan isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Dalam aturan tersebut, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan hingga Rp7,5 juta, serta yang meningkat hingga Rp10 juta, berhak memperoleh fasilitas keringanan BPHTB.
"Untuk tipe rumahnya, tipe 36 masuk kategori perumahan umum atau subsidi, sedangkan untuk rumah yang dibangun secara mandiri ditetapkan standar tipe 45," jelasnya.
Terkait kemungkinan pengembalian dana bagi masyarakat yang sudah membayar BPHTB sebelumnya, Fauji menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"Kalau nanti ada perintah pengembalian, tentu akan kami laksanakan. Namun saat ini belum ada aturan yang mengatur hal tersebut, sehingga kami belum bisa melakukan pengembalian," tegasnya.
.jpg)
.jpg)
0 Komentar