Kota Sorong,harian62.info -
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan dan distribusi ganja di wilayah hukumnya sepanjang April 2026.
Operasi ini berlangsung di kawasan strategis Pelabuhan Kota Sorong ini berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti dalam jumlah signifikan yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Papua Barat Daya, Jum'at (24/04/26).
Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 21.33 WIT. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang terduga pengedar berinisial FDF dan TS. Keduanya diamankan saat berada di area pelabuhan dengan membawa sejumlah tas berisi ganja dalam kemasan plastik bening berukuran besar. Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari tiga kilogram ganja kering yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar.
Barang bukti tersebut ditemukan tersebar di beberapa tas, mulai dari tas ransel, tas jinjing hingga koper, yang sengaja disamarkan untuk mengelabui petugas. Selain itu, aparat juga mengamankan perlengkapan lain seperti lakban untuk pengemasan serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan kurang dari sepekan kemudian, tepatnya pada Senin dini hari, 13 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIT. Dalam operasi ini, tim Ditresnarkoba berhasil membekuk seorang tersangka berinisial Z.M.G di lokasi yang sama, yakni Pelabuhan Sorong. Dari tangan tersangka, polisi menyita ransel berisi lebih dari seratus paket ganja yang juga telah dikemas rapi dalam plastik bening.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diketahui memperoleh ganja tersebut dari wilayah Papua Nugini (PNG). Barang haram itu kemudian diselundupkan ke Indonesia dengan tujuan untuk diedarkan di Sorong dan sekitarnya. Pola ini mengindikasikan adanya jaringan lintas batas yang masih aktif dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memutus rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk barang terlarang. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, guna bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
(MSW)
(MSW)

0 Komentar