Way Kanan,harian62.info -
Praktik perundungan (bullying) terhadap insan pers kembali terjadi di ruang digital. Kali ini, seorang wartawan media online menjadi sasaran serangan dan hujatan di media sosial Facebook usai memuat pemberitaan terkait dugaan pelanggaran pada proyek pembangunan di Kelurahan Blambangan Umpu.
Insiden bermula ketika wartawan tersebut memberitakan kegiatan pembangunan gerai dan gudang milik Koperasi Merah Putih. Dalam liputannya, ia menyoroti sejumlah temuan yang diduga kuat melanggar aturan, di antaranya ketiadaan papan informasi proyek di lokasi pembangunan yang dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi. Selain itu, terdapat dugaan kuat adanya praktik pencurian arus listrik yang dilakukan oleh oknum pelaksana pekerjaan.
Alih-alih memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi melalui jalur yang benar, unggahan berita tersebut justru memicu reaksi negatif dari salah satu pengguna internet. Sebuah akun dengan nama Surya Jihad terpantau aktif melontarkan komentar bernada penghinaan, bahkan menyerang ranah pribadi dan keluarga wartawan yang bersangkutan.
Tindakan Melanggar Hukum dan Kode Etik
Menanggapi hal tersebut, kalangan pers menyesalkan tindakan intimidasi ini. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, media memiliki fungsi kontrol sosial dan hak untuk menyampaikan informasi publik.
“Tindakan ini sangat disayangkan. Media menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Pers. Jika ada keberatan terhadap isi berita, seharusnya disampaikan melalui hak jawab atau hak koreksi secara prosedural, bukan dengan serangan personal di media sosial,” ujar sumber dari rekan seprofesi, Senin (13/4/2026).
Kasus ini pun menuai sorotan publik. Ketiadaan papan informasi proyek dinilai melanggar prinsip keterbukaan, mengingat proyek tersebut menyangkut kepentingan bersama. Sementara terkait dugaan pencurian listrik, masyarakat berharap PLN dan aparat terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, serangan yang dilakukan akun tersebut masih menjadi perbincangan. Pihak wartawan dan redaksi saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, mengingat tindakan tersebut jelas merupakan bentuk intimidasi yang menghalangi kemerdekaan pers dan tugas jurnalistik.
LANDASAN HUKUM & PASAL YANG DILANGGAR
Tindakan perundungan, penghinaan, dan intimidasi terhadap wartawan serta dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
1. Tindakan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik di Medsos
Pelaku yang melakukan hujatan dan serangan personal dapat dipidana berdasarkan:
- UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27 ayat (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- KUHP Pasal 310 dan 311 tentang Pencemaran Nama Baik.
2. Intimidasi terhadap Wartawan
- UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1)
Setiap orang dilarang menghalangi, menahan, atau mengganggu wartawan dan media massa dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- UU Pers Pasal 18 ayat (2)
Barangsiapa dengan sengaja menghalangi, menahan, atau mengganggu wartawan atau media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Dugaan Pencurian Listrik
- KUHP Pasal 362 tentang Pencurian.
- UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 49 jo Pasal 64
Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan cara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat merugikan pihak lain atau negara, dapat dipidana penjara dan denda.
4. Kewajiban Papan Informasi Proyek
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Informasi mengenai kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran atau menyangkut fasilitas umum adalah informasi yang wajib tersedia dan diumumkan secara berkala kepada publik.
Heriyanto.

0 Komentar