Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Ungkap Ibunda Korban NS Terima Ancaman Usai Lapor Ayah Kandung

Harian62.info -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, ibunda dari NS, Lisnawati kerap mendapat pesan ancaman usai melaporkan mantan suaminya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sang anak di Sukabumi, Jawa Barat. 


Pesan-pesan itu meminta Lisnawati tidak ikut campur dan tidak buka suara atas kasus yang terjadi. "Sejak Ibu Lisna melaporkan mantan suaminya sebagai tersangka, Ibu Lisna menerima banyak ancaman baik SMS, WA dan sebagainya yang isinya itu untuk tidak buka bersuara dan tidak ikut campur," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).


Sri mengungkapkan, pesan-pesan ancaman itu biasanya dikirim di atas jam 21.00 WIB.



Teror itu membuat Lisnawati depresi, sehingga LPSK pun memberikan tiga asesmen kepadanya saat datang melapor ke kantor LPSK pada 27 Februari 2026.



"Pada saat itu kami langsung meminta keterangan kepada Ibu Lisna dan dari situ kami menindaklanjuti dengan melakukan asesmen kepada Ibu Lisna. Yaitu asesmen medis karena Ibu Lisna mengeluh ada sakit fisik, asesmen psikologis, dan asesmen ancaman," jelas dia. 



Dari hasil wawancara, LPSK lalu mendapatkan informasi terkait latar belakang ayah NS yang seorang anggota gengster. Ia pun mendesak kepolisian untuk mengecek hal tersebut, lantaran berkaitan dengan ancaman yang didapat Lisnawati.



Dari hasil wawancara tim pada saat setelah asesmen kami mendapatkan beberapa informasi yang salah satunya adalah kami menduga dan kami mendesak juga kepolisian penyidik untuk mengecek background dalam latar belakang dari ayah NS. 



"Mantan suami Ibu Lisna ini kebetulan adalah anggota geng, yang menurut saya juga patut untuk diatensi lebih lanjut kepada bapak kepolisian ya khususnya karena ini kaitannya dengan ancaman yang seringkali diterima oleh Ibu Lisna," beber Sri. Terlebih kata Sri, tindakan kekerasan dalam rumah tangga kliennya rupanya sudah berlangsung sejak korban masih kecil.



Korban sempat disundut rokok, disiram air, hingga dicelupkan ke dalam bak mandi. "Jadi dari kecil itu ternyata korban itu sudah mengalami tindakan kekerasan yang begitu sering dan bukan hanya kepada NS tapi juga kepada Ibu Lisna. Jadi kami melihat bahwa kekerasan dalam rumah tangga dalam keluarga ini memang sudah cukup sering dilakukan," tandas dia.



Sebelumnya diberitakan, NS (12), bocah asal Bojongsari, Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia pada 19 Februari 2026 di RSUD Jampangkulon.


Sebelum meninggal, NS sempat memberikan keterangan kepada petugas medis dan kepolisian yang terekam dalam video viral. Ia mengaku dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya.


Hasil otopsi mematahkan alibi pelaku yang menyebut korban sakit leukemia.


Ditemukan bukti trauma tumpul dan luka bakar serius pada organ dalam dan luar korban.


Polres Sukabumi telah menetapkan ibu tiri korban yang berinisial TR (46) sebagai tersangka utama.


TR merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).



Dugaan awal motif kekerasan adalah kebencian atau rasa kesal yang akumulatif terhadap korban. Kasus ini menjadi sorotan karena ternyata kekerasan yang dialami NS sudah berlangsung lama. Korban diduga sudah sering disiksa sejak tahun 2023. Pada 4 November 2024, sebenarnya pernah ada laporan kekerasan terhadap NS. Namun, saat itu kasus berakhir dengan perdamaian.



NS tetap tinggal bersama ayah kandung serta ibu tirinya. Lisnawati, yang sudah lama berpisah dengan ayah NS, kini melaporkan mantan suaminya (ayah kandung NS) ke polisi.


Sumber : Kompas.Com


0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung