Pelalawan,harian62.info -
Seorang anggota DPRD Pelalawan, Riau, resmi ditahan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan. Legislator dari Fraksi Golkar tersebut, Sunardi, diduga menggunakan ijazah milik orang lain untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pileg 2024.(6/03/2026).
Kapolres Pelalawan, John Letedara, membenarkan penahanan tersebut. Menurut dia, tersangka sudah menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya ditahan.
“Benar, tersangka SU sudah ditahan,” kata John Letedara, Rabu 4 Maret.
Ia menjelaskan, Sunardi hadir memenuhi panggilan penyidik pada pekan lalu dengan didampingi kuasa hukum. Setelah pemeriksaan sebagai tersangka selesai, penyidik langsung melakukan penahanan.
“S sudah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Langsung ditahan tim penyidik,” ujarnya.
Sunardi ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Januari 2026 setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang. Penyidik menilai telah ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan penggunaan surat palsu dalam proses pencalonan legislatif.
Dalam perkara ini, Sunardi dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pasal tersebut mengatur tentang penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah asli.
Menurut keterangan kepolisian sebelumnya, ijazah yang digunakan Sunardi adalah ijazah paket C milik orang lain. Dokumen tersebut diduga dipakai untuk memenuhi persyaratan administratif pencalonan dalam Pileg 2024 hingga akhirnya ia terpilih sebagai anggota DPRD Pelalawan dari daerah pemilihan Ukui.
“Ini terkait ijazah palsu, jadi ijazah paket C yang dia gunakan milik orang lain,” kata John beberapa waktu lalu saat menjelaskan perkembangan kasus.
Kasus ijazah tersebut sebenarnya sudah menjadi sorotan sejak beberapa tahun terakhir. Ijazah yang dipakai Sunardi untuk maju sebagai wakil rakyat disebut-sebut bukan miliknya dan diduga tidak sah.
Kini, tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan tengah menyiapkan pelimpahan berkas acara pemeriksaan atau BAP ke Kejaksaan Negeri Pelalawan. Dengan pelimpahan itu, perkara dugaan ijazah palsu diharapkan segera masuk tahap persidangan.
Penahanan ini menambah daftar kasus hukum yang menjerat pejabat publik di daerah. Aparat penegak hukum menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
( Basri )

0 Komentar