Investasi Berkedok Trading Emas Diduga Rugikan Warga Bantul Hingga Rp200 Juta

Bantul,harian62.info 
 
Dugaan praktik investasi bodong kembali mencuat. Seorang warga Kabupaten Bantul berinisial S mengaku menjadi korban investasi berkedok trading emas yang ditawarkan oleh perusahaan bernama PT Best Profit Futures (BPF). Akibat mengikuti skema investasi tersebut, korban mengklaim mengalami kerugian hingga sekitar Rp200 juta.


Korban menuturkan, ketertarikannya bergabung bermula dari tawaran investasi yang disebut-sebut memiliki sistem legal serta menjanjikan potensi keuntungan dari perdagangan emas. Dengan keyakinan tersebut, ia kemudian menyetorkan dana awal sebesar Rp100 juta.


Namun setelah dana pertama disetorkan, korban kembali diminta melakukan penambahan dana (top up) dengan alasan posisi investasi sedang mengalami tekanan pasar.


“Awalnya saya transfer Rp100 juta. Setelah itu katanya posisi turun karena situasi pasar, jadi diminta top up lagi minimal Rp100 juta supaya tidak rugi. Akhirnya saya tambah lagi,” ujarnya saat berkonsultasi di Polda DIY, Senin (9/3/2026).


Masalah mulai muncul ketika korban mendapati akun investasinya tiba-tiba terkunci tanpa penjelasan yang jelas. Ia kemudian diberitahu bahwa seluruh posisi investasinya telah terjual otomatis oleh sistem, yang menyebabkan dana yang ditanamkan disebut mengalami kerugian total. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat malam (6/3/2026). 


“Tanpa ada pemberitahuan jelas tiba-tiba akun saya terkunci. Katanya posisi otomatis terjual karena saya tidak bisa dihubungi. Padahal sebelumnya saya aktif,” ungkapnya.


Korban mengaku masih menyimpan berbagai bukti transaksi, termasuk bukti transfer dana dan riwayat perdagangan yang berkaitan dengan investasi tersebut.


Kecurigaan korban semakin kuat setelah menilai mekanisme transaksi yang dijalankan tidak wajar. Selain itu, kantor perusahaan yang disebut berada di Pekanbaru, Riau, juga tidak pernah ia kunjungi secara langsung.


“Saya jadi curiga karena sistemnya seperti ada rekayasa. Kantornya katanya di Pekanbaru,” katanya.


Saat ini korban mulai menempuh langkah hukum dengan berkonsultasi ke kepolisian. Namun berdasarkan saran dari pihak kepolisian, ia diminta melayangkan somasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan sebelum membuat laporan resmi.


“Tadi dari Polda disarankan somasi dulu. Kalau setelah somasi tidak ada itikad baik, baru kami akan membuat laporan resmi,” ujarnya.


Korban berharap pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana yang telah ia investasikan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.


“Saya berharap dana saya bisa kembali. Harapan saya mereka berpikir lagi dan mengembalikan uang itu,” tegasnya.


Dari hasil penelusuran korban melalui sejumlah sumber daring, diduga terdapat beberapa korban lain dengan nilai kerugian jauh lebih besar. Di antaranya:

  1. LH: Rp2,6 miliar
  2. ARG: Rp1,2 miliar
  3. APS: Rp130 juta
  4. SRH: Rp100 juta

Jika digabungkan, total kerugian dari sejumlah korban tersebut mencapai miliaran rupiah. Nilai kerugian ini memperkuat dugaan adanya praktik kejahatan kerah putih (white collar crime) yang diduga dilakukan secara terorganisir oleh oknum-oknum di dalam perusahaan tersebut.


Kasus ini menambah daftar panjang dugaan investasi bermasalah di sektor perdagangan berjangka. Masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas perusahaan serta memahami mekanisme investasi secara menyeluruh sebelum menanamkan dana. 


(RA/Tim)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung