Lampung Selatan,harian62.info -
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk segera turun tangan secara serius dalam mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.
Korban yang berinisial RR, anak dari bapak IW, diketahui telah melaporkan kasus tersebut sejak tahun 2025. Namun hingga kini proses penanganannya dinilai belum memberikan keadilan yang jelas bagi korban dan keluarganya, dan plaku predator Sex masih berkeliaran menghantui Korban.
"Dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 1, Pasal 5, Pasal 13 dan Pasal 20. Anak memiliki hak untuk dilindungi dari kekerasan dan eksploitasi, Pemerintah dan masyarakat memiliki peran dalam melindungi anak"
Medha Octharian Bendahara Umum HMI Lampung Selatan, dalam wawancara dengan keluarga korban menghimpun informasi bahwa salah satu pelaku berinisial JH sempat ditahan selama 120 hari. Namun penahanan tersebut berakhir dengan alasan belum lengkapnya alat bukti, di antaranya belum adanya hasil tes DNA serta keterangan psikiater terhadap korban. Kondisi ini menjadi persoalan serius karena keluarga korban diketahui berasal dari kalangan tidak mampu sehingga kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pembuktian tersebut.
Ironisnya, menurut pengakuan korban, terdapat sekitar 13 orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan pemerkosaan terhadap dirinya. Hingga saat ini para terduga pelaku lainnya masih bebas berkeliaran di lingkungan masyarakat, yang menyebabkan korban mengalami tekanan psikologis serta gangguan mental akibat trauma yang dialaminya.
Medha Selaku kader HMI yang bernotaben Mahasiswa Hukum menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain menyangkut keadilan bagi korban, kasus ini juga menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi anak dan perempuan.
“Jika salah satu pelaku sudah mengakui perbuatannya, maka aparat penegak hukum harus lebih serius mendalami kasus ini. Negara tidak boleh mengangap enteng kasus pelecehan ini meski di alami oleh keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi,” tegas Medha.
Medha sebagai Mahasiswa Hukum juga mempertanyakan peran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam memberikan pendampingan hukum, psikologis, serta pemenuhan kebutuhan pembuktian bagi korban.
Lebih jauh, HMI lampung selatan menilai Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memiliki tanggung jawab moral dan politis untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan tuntas. Hal ini mengingat Lampung Selatan menyandang predikat sebagai Kabupaten Layak Anak dan Perempuan, yang seharusnya menjamin perlindungan maksimal terhadap korban kekerasan seksual.
HMI mendesak agar pemerintah daerah melalui dinas terkait segera memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban, termasuk pembiayaan pemeriksaan medis dan psikologis yang dibutuhkan dalam proses hukum.
“Predikat Kabupaten Layak Anak jangan hanya menjadi simbol administratif. Negara harus hadir melindungi korban dan memastikan para pelaku diproses secara hukum tanpa terkecuali,” tutup pernyataan tersebut.
HMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban RR dan keluarganya.
ENDANG AKBAR
0 Komentar