Pasaman Barat,harian62.info -
DPRD Pasaman Barat memfasilitasi penyelesaian konflik tanah ulayat antara masyarakat adat Batang Lapu dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bakrie Pasaman Plantations (PT BPP) kecamatan koto Balingka, Upaya mediasi dilakukan melalui pengecekan langsung ke lokasi sengketa bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasaman Barat Senin (09/02/2026)
Tim Komisi I dan Komisi II DPRD beserta ketaua DPRD Dirwansyah dan BPN turun langsung ke lapangan untuk memperjelas tapal batas antara tanah ulayat masyarakat dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BPP Unit II Air Balam kecamatan koto Balingka Warga meminta BPN melakukan pengecekan koordinat batas HGU menggunakan alat ukur resmi agar status lahan menjadi jelas.
Namun saat pengecekan, petugas BPN belum dapat menunjukkan batas pasti antara HGU perusahaan dan tanah ulayat masyarakat. Bahkan batas yang tercantum dalam aplikasi Sentuh Tanahku disebut belum sinkron dan belum valid, sehingga belum bisa dijadikan acuan, karena Aflikasi tersebut di launching kan atau di gunakan pada tahun 2023 Sedangkan sertifikatnya pada tahun 2003 tegas BPN,
Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah, menyebut persoalan ini belum menemukan titik terang karena pihak BPN maupun perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen dan data valid terkait batas HGU tersebut, Selanjutkan Ketua DPRD Pasaman Barat tekankan kepada BPN dan PT Bakrie agar segera megurus secepatnya permasalah masyarakat karena ini adalah tagas ril BPN tutup Dirwansyah.
DPRD berharap BPN segera memperjelas batas lahan agar konflik tidak berlarut-larut dan tidak memicu ketegangan antara masyarakat adat Batang Lapu dan perusahaan.
Sementara itu, pihak PT BPP melalui humasnya menyatakan akan patuh terhadap ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan menegaskan siap mengikuti keputusan resmi apabila tapal batas telah ditentukan oleh BPN, Kita akan selalu taat kepada pemerintah dan selalu siap kapan di berikan oleh BPN tapal batas tersebut,tutupnya.
(Windi wulandari)

0 Komentar