UPTD Perikanan Desa Saba Jambu Diduga Mati Suri, DEMA STAIN Madina Tagih Tanggung Jawab Dinas Terkait

Mandailing Natal,harian62.info -

Keberadaan UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan yang berlokasi di Desa Saba Jambu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, menuai sorotan tajam dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN Mandailing Natal. Kantor yang semestinya menjadi pusat pelayanan dan penggerak sektor perikanan rakyat itu diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya, bahkan terkesan mati suri. Rabu 04 /02/2025.


Hasil pantauan di lapangan menunjukkan minimnya aktivitas di kantor UPTD tersebut. Tidak tampak pelayanan publik, kegiatan teknis perikanan, maupun pendampingan kepada pembudidaya ikan. Kondisi ini bertolak belakang dengan fungsi strategis UPTD sebagai perpanjangan tangan dinas dalam melayani masyarakat di tingkat kecamatan.


Situasi tersebut memicu pertanyaan serius dari masyarakat, khususnya terkait kejelasan operasional UPTD, penggunaan anggaran, serta mekanisme pengelolaan dan penyaluran bibit ikan. Program perikanan yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi rakyat justru tidak dirasakan manfaatnya secara nyata oleh warga sekitar.


DEMA STAIN Mandailing Natal menilai lemahnya aktivitas UPTD di Desa Saba Jambu sebagai cerminan buruknya tata kelola pelayanan publik. Negara dinilai absen dalam sektor perikanan, padahal sektor ini menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak masyarakat Mandailing Natal.


Ketua DEMA STAIN Madina, Abdul Bais Nasution, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.


“UPTD itu dibangun dari uang rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Jika tidak beroperasi secara aktif, maka ini adalah bentuk pemborosan anggaran sekaligus kegagalan pelayanan publik,” tegasnya.


Ia juga mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran dan distribusi bibit perikanan.


“Publik berhak tahu ke mana anggaran operasional UPTD dialokasikan dan bagaimana mekanisme penyaluran bibit perikanan selama ini. Jangan sampai kantor negara hanya berdiri sebagai simbol, tapi fungsinya nihil,” ujar Abdul Bais dengan nada keras.


Menurutnya, pembiaran terhadap UPTD yang tidak aktif berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai prinsip akuntabilitas serta keadilan sosial. DEMA STAIN Madina menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh dan langkah konkret dari pemerintah daerah.


DEMA STAIN Madina mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mandailing Natal untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik serta melakukan audit dan evaluasi total terhadap kinerja UPTD Perikanan Desa Saba Jambu. Transparansi dan tindakan nyata dinilai mendesak agar sektor perikanan benar-benar berjalan sesuai dengan tujuan pembangunan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.


(Adam Nasution)./TIM

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung