Ketapang,harian62.info -
Situasi persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Ketapang kini menjadi sorotan serius. Tim Kuasa Hukum dari Lawyer Muda Law Firm secara resmi melayangkan permohonan pengawasan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia terkait perkara praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Ktp atas nama Pelapan dan Eek Birto.
Langkah ini disebut sebagai alarm keras terhadap potensi penyimpangan proses hukum yang dinilai berulang dan mengkhawatirkan.
Kuasa hukum menegaskan, permohonan tersebut bukan intervensi terhadap kewenangan hakim, melainkan mekanisme konstitusional untuk memastikan persidangan berjalan independen, objektif, dan taat asas due process of law. Terlebih, praperadilan menyangkut hak paling mendasar: kemerdekaan seseorang.
Namun di balik formalitas persidangan, kuasa hukum mengungkap adanya kekhawatiran serius: dugaan pola pembiaran terhadap tindakan aparat yang dipersoalkan secara hukum.
Sorotan Tajam: Dugaan Kriminalisasi dan Ketimpangan Kekuatan
Tim kuasa hukum menilai ada fenomena yang semakin nyata di sejumlah wilayah perkebunan—warga kecil berhadapan dengan korporasi besar, lalu proses hukum berjalan cepat, kaku, dan minim pendalaman.
“Kami melihat kecenderungan praperadilan hanya menjadi stempel legalitas atas tindakan aparat. Jika ini dibiarkan, fungsi kontrol peradilan akan lumpuh,” tegas perwakilan kuasa hukum.
Menurut mereka, sejumlah laporan masyarakat menunjukkan pola dugaan kriminalisasi dalam sengketa lahan dan hasil kebun, di mana warga berada pada posisi yang jauh lebih lemah dibanding kekuatan korporasi.
Preseden Mengkhawatirkan: Kasus Anak 17 Tahun
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Dalam perkara sebelumnya atas nama TESEN (17 tahun), permohonan praperadilan tetap ditolak meski ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius, antara lain:
- Penangkapan anak tanpa pendampingan orang tua
- Tidak diterapkannya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
- Dugaan kekerasan saat proses penangkapan
Bagi kuasa hukum, putusan tersebut menimbulkan pertanyaan besar: apakah fungsi praperadilan benar-benar dijalankan sebagai mekanisme koreksi terhadap tindakan aparat?
Jika pelanggaran prosedur terhadap anak saja tak dianggap substansial, publik berhak khawatir terhadap nasib warga lainnya.
Alarm Nasional: Ancaman terhadap Sistem Peradilan
Kuasa hukum memperingatkan, bila pola ini tidak diawasi secara nasional, dampaknya bisa sistemik:
- Praperadilan berubah menjadi formalitas administratif
- Judicial control terhadap aparat penegak hukum melemah
- Terbentuk preseden buruk di tingkat regional
- Kepercayaan publik terhadap peradilan tergerus
“Ini bukan sekadar perkara individu. Ini menyangkut wajah peradilan kita. Jika praperadilan hanya mengesahkan tindakan aparat tanpa uji kritis, maka hukum telah kehilangan rohnya,” tegas kuasa hukum.
Desakan Tegas kepada Komisi Yudisial
Melalui permohonan resmi tersebut, Tim Kuasa Hukum mendesak Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk:
- Melakukan pengawasan langsung terhadap proses persidangan
- Memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim dan panitera
- Melakukan monitoring hingga putusan berkekuatan hukum tetap
- Mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran etik
Kuasa hukum menegaskan, pengawasan bukanlah bentuk tekanan, melainkan instrumen konstitusional untuk menjaga marwah peradilan.
Seruan Kontrol Publik
Tim Lawyer Muda Law Firm juga mengajak:
- Masyarakat sipil
- Media nasional
- Akademisi hukum
- Organisasi advokat
untuk ikut mengawal jalannya perkara ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap kekuasaan kehakiman.
Penutup
Perkara praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Ktp kini bukan hanya soal sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan. Perkara ini telah berkembang menjadi ujian terhadap integritas sistem peradilan di daerah.
Ketika pengawasan internal dipertanyakan, maka pengawasan nasional menjadi keniscayaan.
Dan ketika peradilan mulai kehilangan keberanian untuk mengoreksi kekuasaan, di situlah keadilan berada dalam bahaya.
(Bsg)

0 Komentar