Modus Lama Pola Baru? Gelper di Biliard Center Nagoya Batam Diduga Jadi Arena Judi Terselubung


Batam,harian62.info – Aktivitas gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam kembali menuai sorotan. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan kuat bahwa beberapa lokasi permainan ketangkasan mesin elektronik beroperasi tidak sekadar sebagai hiburan, melainkan mengarah pada praktik perjudian terselubung.

Salah satu lokasi gelper di kawasan Biliard Center, Komplek Bukit Mas, Lubuk Baja, Nagoya, Batam, tampak beroperasi aktif dan ramai dikunjungi masyarakat, Kamis (12/2/2026).

Di dalam arena, pengunjung dari berbagai kalangan – laki-laki dan perempuan, dewasa hingga orang tua – terlihat asyik memainkan beragam mesin elektronik. Jenis permainan yang tersedia di antaranya mesin tembak ikan, mesin buan, hingga mesin bubble angka putaran bernomor 1 sampai 12 yang dikenal dengan sebutan “Piala”.

Namun, pola permainan yang ditemukan memicu tanda tanya.

Menurut pengakuan salah seorang pemain yang enggan disebutkan namanya, setiap pengunjung diwajibkan mengisi kredit minimal Rp50.000 sebelum bermain.

“Kalau mau main harus isi kredit dulu, minimal Rp50.000. Setelah itu bisa langsung bermain, dipandu wasit,” ujarnya.

Lebih jauh, sumber tersebut mengungkap adanya mekanisme penukaran hadiah yang dinilai janggal. Pemain yang menang disebut memperoleh voucher, yang kemudian dapat ditukar dengan rokok. Rokok tersebut selanjutnya bisa dikonversi menjadi uang tunai.

“Kalau menang dikasih voucher. Voucher bisa ditukar rokok, lalu rokoknya bisa dijual lagi jadi uang cash,” tambahnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proses penukaran dilakukan di sekitar area parkiran, tidak jauh dari lokasi permainan. Nilai voucher pun bervariasi, tergantung hasil permainan.

Skema semacam ini dinilai sejumlah pihak sebagai modus lama yang kerap digunakan untuk menyamarkan praktik perjudian, dengan memanfaatkan celah “hadiah barang” sebelum akhirnya dikonversi menjadi uang.

Tak hanya itu, gelper tersebut juga diduga berada dalam satu jaringan manajemen dengan sejumlah lokasi permainan lain di Batam, di antaranya Nagoya Hill, Nagoya Game Zone Wukong, Sky 88, Ocean (sebelah Grand Mall), City Hunter Simpang Lima, Cap Jiki

Instruksi Tegas Kapolri

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., sebelumnya telah menegaskan komitmen institusi Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis digital.

Instruksi tersebut menekankan agar seluruh jajaran kepolisian bertindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk terhadap praktik perjudian yang beroperasi dengan modus terselubung.

Kapolri juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat atau membiarkan aktivitas perjudian.

“Tidak boleh ada anggota Polri yang terlibat atau membiarkan praktik perjudian. Jika terbukti, akan ditindak tegas baik secara etik maupun pidana,” tegas Kapolri.

Penegakan hukum merujuk pada Pasal 303 dan 303 bis KUHP, Undang-Undang ITE, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun bagi setiap pihak yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian tanpa izin resmi. Biliard Center Nagoya Batam

Batam, harian62.info– Aktivitas gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam kembali menuai sorotan. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan kuat bahwa beberapa lokasi permainan ketangkasan mesin elektronik beroperasi tidak sekadar sebagai hiburan, melainkan mengarah pada praktik perjudian terselubung.

Salah satu lokasi gelper di kawasan Biliard Center, Komplek Bukit Mas, Lubuk Baja, Nagoya, Batam, tampak beroperasi aktif dan ramai dikunjungi masyarakat, Kamis (12/2/2026).

Di dalam arena, pengunjung dari berbagai kalangan – laki-laki dan perempuan, dewasa hingga orang tua – terlihat asyik memainkan beragam mesin elektronik. Jenis permainan yang tersedia di antaranya mesin tembak ikan, mesin buan, hingga mesin bubble angka putaran bernomor 1 sampai 12 yang dikenal dengan sebutan “Piala”.

Namun, pola permainan yang ditemukan memicu tanda tanya.

Menurut pengakuan salah seorang pemain yang enggan disebutkan namanya, setiap pengunjung diwajibkan mengisi kredit minimal Rp50.000 sebelum bermain.

“Kalau mau main harus isi kredit dulu, minimal Rp50.000. Setelah itu bisa langsung bermain, dipandu wasit,” ujarnya.

Lebih jauh, sumber tersebut mengungkap adanya mekanisme penukaran hadiah yang dinilai janggal. Pemain yang menang disebut memperoleh voucher, yang kemudian dapat ditukar dengan rokok. Rokok tersebut selanjutnya bisa dikonversi menjadi uang tunai.

“Kalau menang dikasih voucher. Voucher bisa ditukar rokok, lalu rokoknya bisa dijual lagi jadi uang cash,” tambahnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proses penukaran dilakukan di sekitar area parkiran, tidak jauh dari lokasi permainan. Nilai voucher pun bervariasi, tergantung hasil permainan.

Skema semacam ini dinilai sejumlah pihak sebagai modus lama yang kerap digunakan untuk menyamarkan praktik perjudian, dengan memanfaatkan celah “hadiah barang” sebelum akhirnya dikonversi menjadi uang.

Tak hanya itu, gelper tersebut juga diduga berada dalam satu jaringan manajemen dengan sejumlah lokasi permainan lain di Batam, di antaranya Nagoya Hill, Nagoya Game Zone Wukong, Sky 88, Ocean (sebelah Grand Mall), City Hunter Simpang Lima, Cap Jiki, hingga Pasific.

Instruksi Tegas Kapolri

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., sebelumnya telah menegaskan komitmen institusi Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis digital.

Instruksi tersebut menekankan agar seluruh jajaran kepolisian bertindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk terhadap praktik perjudian yang beroperasi dengan modus terselubung.

Kapolri juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat atau membiarkan aktivitas perjudian.

“Tidak boleh ada anggota Polri yang terlibat atau membiarkan praktik perjudian. Jika terbukti, akan ditindak tegas baik secara etik maupun pidana,” tegas Kapolri.

Penegakan hukum merujuk pada Pasal 303 dan 303 bis KUHP, Undang-Undang ITE, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun bagi setiap pihak yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian tanpa izin resmi.

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung