Jakarta Barat,harian62.info -
Dugaan pembiaran pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, semakin menguat. Setelah dua bangunan berupa gudang di Jalan Kamal Raya dekat pangkalan Bambu Haji Subur dan ruko 3,5 lantai tetap berdiri hingga hampir rampung tanpa papan PBG dan dengan pelanggaran keselamatan kerja (K3), kini muncul fakta baru soal tarik-ulur tanggung jawab antarinstansi.
Awak media mendatangi Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat pada Rabu (28/1/2026) untuk meminta klarifikasi. Di lokasi, awak media diterima oleh Ardifa, staf Citata Wali Kota Jakarta Barat.
Dalam keterangannya, Ardifa menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawasan serta peneguran berada di tingkat kecamatan, bukan di kantor wali kota.
“Iya, harusnya tindakan peneguran itu oleh petugas di kecamatan,” ujar Ardifa kepada awak media.
Sudah Ditegur, Tapi Tetap Membangun
Awak media kemudian menyampaikan fakta lapangan bahwa petugas Citata Kecamatan Kalideres telah melakukan teguran secara lisan, bahkan disebut dua kali mendatangi lokasi. Namun, hingga Januari 2026, pembangunan tetap berjalan dan kini hampir rampung tanpa PBG terpasang.
Menanggapi hal tersebut, Ardifa mengaku tidak memahami detail teknis di lapangan, namun menegaskan bahwa secara aturan hal itu tidak dibenarkan.
“Seperti yang saya sampaikan, tupoksi itu adanya di kecamatan. Saya juga kurang paham, tapi harusnya tidak boleh itu,” ucapnya.
Pernyataan ini memperlihatkan celah serius dalam sistem pengawasan, di mana teguran lisan tanpa tindakan tegas terbukti tidak menghentikan aktivitas pembangunan yang diduga melanggar hukum.
PBG Wajib Ada dan Dipasang di Lokasi
Saat ditanya lebih lanjut apakah pembangunan boleh tetap berjalan tanpa PBG dan tanpa pemasangan papan informasi di lokasi, Ardifa menjawab tegas.
“Aturannya tidak boleh. PBG harus ada dan harus dipasang untuk kepentingan umum. Kalau tidak ada, ya ada sanksinya,” jelas Ardifa.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kondisi di lapangan, di mana tidak terlihat papan PBG, tidak ada penghentian kegiatan, dan tidak tampak sanksi administratif maupun penyegelan.
Saling Lempar Tanggung Jawab?
Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar: Jika kecamatan menyatakan sudah menegur, namun bangunan tetap berjalan, sementara pihak wali kota menyebut kewenangan sepenuhnya ada di kecamatan, di mana titik pengendalian dan evaluasi pengawasan dilakukan.
Secara regulasi, UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No. 16 Tahun 2021, serta ketentuan teknis PBG dengan jelas mengatur bahwa:
- Bangunan wajib memiliki PBG sebelum dibangun,
- PBG wajib dipasang di lokasi sebagai informasi publik,
- Pelanggaran harus ditindak.
Ditambah lagi, temuan pelanggaran K3 seperti tidak adanya APD lengkap, papan peringatan keselamatan, dan prosedur kerja aman menambah bobot pelanggaran yang seharusnya ditindak lebih serius.
Sorotan Publik Menguat
Fakta bahwa laporan sudah disampaikan sejak awal Desember 2025, namun hingga akhir Januari 2026 bangunan tetap berdiri dan hampir rampung, menimbulkan dugaan kuat adanya:
- Pembiaran struktural,
- Pengawasan formalitas,
- Atau maladministrasi kewenangan di tingkat kecamatan.
Publik kini menanti langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi normatif. Tanpa tindakan tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan pembangunan di Jakarta Barat.
Awak media akan terus menelusuri perkembangan perkara ini, termasuk meminta klarifikasi lanjutan dari Citata Kecamatan Kalideres, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya, demi memastikan hukum dan keselamatan publik ditegakkan tanpa kompromi.
(RA)

0 Komentar