Rumah Sakit Pratama Jagoi Babang Mangkrak, Diduga Berbau KKN

Bengkayang,harian62.info -

Berbagai kasus hukum yang mencuat di Kabupaten Bengkayang, bahkan sebagian pelakunya telah berakhir di balik jeruji besi, tampaknya belum sepenuhnya menimbulkan efek jera. Dugaan lemahnya pengawasan kembali mencuat seiring kondisi Rumah Sakit Pratama Jagoi Babang di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, yang hingga kini belum berfungsi optimal dan terkesan mangkrak.

Ironisnya, proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Jagoi Babang tersebut secara administratif telah dinyatakan selesai dan bahkan telah diresmikan langsung oleh Bupati Bengkayang. Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik, di mana rumah sakit tersebut belum dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sebagaimana tujuan awal pembangunannya.

Pembangunan Rumah Sakit Pratama Jagoi Babang dilaksanakan melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkayang, dengan sumber pendanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penguatan Sistem Kesehatan Tahun Anggaran 2023.


Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dimulai pada 21 Juli 2023 dengan waktu pelaksanaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender, nilai kontrak sebesar Rp36.789.000.000,00 (tiga puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta rupiah), dan dikerjakan oleh PT Budi Bangun Konstruksi.


Namun hingga berita ini diturunkan, proyek strategis bernilai puluhan miliar rupiah tersebut belum beroperasi dan belum dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat, meskipun telah diresmikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: apa dasar peresmian dilakukan jika bangunan belum siap difungsikan, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kondisi tersebut?


Lebih ironis lagi, pihak-pihak yang memiliki kewenangan terkesan membisu seribu bahasa. Padahal, sebelumnya telah terbit sejumlah pemberitaan di berbagai media online terkait mangkraknya proyek ini. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi, hak jawab, maupun penjelasan terbuka kepada publik.


Guna memperoleh informasi yang berimbang, awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang, namun sangat disayangkan yang bersangkutan tidak dapat ditemui. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler pun tidak membuahkan hasil.


Pada kesempatan terpisah, awak media juga mengonfirmasi pihak manajemen rumah sakit. Direktur Rumah Sakit, Drs. Jacobus Luna, M.Si., melalui dr. Alex Sinuraya, menyampaikan bahwa pembangunan Rumah Sakit Pratama Jagoi Babang bukan merupakan kewenangannya, dan mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang (23/6/2023).


Mangkraknya rumah sakit yang telah diresmikan ini patut menjadi perhatian serius, mengingat seluruh pendanaan bersumber dari uang negara. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap penggunaan anggaran wajib dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.


Selain itu, pelaksanaan proyek pemerintah wajib mematuhi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).


Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.


Oleh karena itu, masyarakat Kabupaten Bengkayang mendesak agar Inspektorat Daerah tidak tinggal diam dan segera melakukan audit serta peninjauan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat penegak hukum lainnya diharapkan turun tangan untuk mengusut proyek mega pembangunan ini secara transparan dan profesional.


Pembangunan rumah sakit sejatinya merupakan harapan besar masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Namun apabila proyek bernilai puluhan miliar rupiah telah diresmikan tetapi tidak dapat difungsikan, maka kondisi tersebut tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga patut dipertanyakan secara hukum, administratif, dan moral.


(Bsg/Tim)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung