Jakarta, harian63.info— Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (DPP GAKORPAN) menyoroti lambannya penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa drg. W di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur. Kasus tersebut dilaporkan telah berjalan di tempat selama hampir tiga bulan sejak kejadian, meski telah viral di ruang publik.
Ketua DPP GAKORPAN, Dr. Bernard BBBBI Siagian, SH, MAkp, didampingi tim kuasa hukum David Sianipar, SH, MH, menyatakan keprihatinannya atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/3112/XI/2025/LJT tertanggal 6 November 2025.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Rabu malam, 5 November 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Raya Masjid Al-Umar arah barat, dekat gapura RW 012, Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Korban, drg. W yang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 5416 KJZ, ditabrak kendaraan Toyota Raize yang dikemudikan pengemudi berinisial GLG.
Berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan, perkara tersebut ditangani Unit Laka Lantas Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, dengan penyidik Aiptu FS dan Aipda KS, serta berada di bawah pengawasan Kasatwil/Subdit Gakkum Polres Metro Jakarta Timur AKP DWS, sebagaimana ditandatangani oleh Kasatlantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP RIBM.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami cedera berat dan cacat permanen, meliputi fraktur tulang lengan atas dan bawah, bahu, rusuk, serta cedera kepala sedang. Korban harus menjalani operasi pemasangan pen dengan biaya mandiri dari keluarga, serta menjalani fisioterapi intensif. Dalam waktu mendatang, korban masih harus menjalani operasi lanjutan untuk pencabutan pen.
Drg. W yang berprofesi sebagai dokter gigi senior, saat ini tidak dapat beraktivitas dan kehilangan kemampuan untuk menafkahi keluarganya, termasuk istri dan dua anaknya.
DPP GAKORPAN menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara, termasuk tidak adanya penahanan terhadap terlapor dan lambannya proses penyelidikan. GAKORPAN juga menyampaikan dugaan adanya ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti secara serius oleh institusi kepolisian.
Atas dasar tersebut, DPP GAKORPAN bersama LBH Pers Prima Presisi Polri dan Rumah Besar Relawan RPG.08 telah mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada sejumlah pihak, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri.
Pengaduan tersebut juga telah dilayangkan ke Divisi Propam Mabes Polri, dengan surat bernomor B/6386/B/XII/WAS/2.4/2025 tertanggal 1 Desember 2025, yang ditandatangani Kombes Pol. Dr. Bambang Satriawan, SIK, SH, MH. Selain itu, Propam juga menangani laporan lain terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, sebagaimana tercantum dalam surat B/6903/B/XII/WAS/2.4/2025.
Menurut GAKORPAN, respons dari aparat baru diterima setelah pihaknya melakukan klarifikasi langsung ke Bid Propam Polda Metro Jaya. Koordinasi lanjutan dengan Propam Mabes Polri juga dilakukan melalui surat tertanggal 31 Desember 2025.
DPP GAKORPAN menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut, demi tegaknya keadilan dan prinsip Presisi Polri.
Laporan: RA Sumber : Dr.Bernard Siagian


0 Komentar