Kabupaten Asahan,harian62.info -
Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Asahan terhadap Kepala Desa Bahung Sibatu Batu, Kecamatan Sei Dadap, menuai sorotan dari sejumlah lembaga masyarakat. Gabungan lima organisasi Gemmako, PKRI, GEMPAK, GAMPKER, dan PERMASI mempertanyakan temuan Inspektorat yang hanya mencatat kelebihan anggaran sekitar Rp114 juta dan telah dikembalikan ke kas desa.
Kritik itu disampaikan menyusul klarifikasi Inspektorat Kabupaten Asahan pada 6 Januari 2026, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dalam sejumlah proyek infrastruktur, khususnya pembangunan batu pitrun.
Perwakilan Gemmako, Dodi Antoni, mengatakan pihaknya kecewa karena hasil pemeriksaan dinilai tidak sebanding dengan kondisi lapangan.
“Kami kecewa karena temuan hanya Rp114 juta dan dikembalikan ke kas desa, padahal di lapangan, dari Dusun 1 sampai Dusun 6, kami tidak melihat adanya pembangunan yang signifikan,” ujar Dodi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Dodi menambahkan, Kepala Desa Bahung Sibatu Batu disebut telah menjabat sekitar 10 tahun. Selama periode tersebut, menurutnya, program pembangunan desa, BUMDes, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat dinilai minim bahkan tidak terlihat hasilnya. Ia juga menyebut papan informasi APBDes diduga tidak dipasang sejak 2020 hingga 2025.
“Saat dikonfirmasi, kepala desa mengakui tidak ada pembangunan. Tapi Inspektorat hanya memeriksa proyek batu pitrun saja,” tegasnya.
Kelompok masyarakat tersebut menilai kinerja pengawasan Inspektorat masih lemah dan belum menyentuh aspek dugaan pelanggaran yang lebih luas. Mereka berencana mendorong kasus ini ke ranah aparat penegak hukum.
“Kami akan mendesak agar persoalan ini dialihkan ke Kejaksaan Negeri Kisaran untuk diperiksa lebih lanjut. Kami juga akan kembali berunjuk rasa ke Kantor Bupati dan Dinas PMD agar kepala desa dicopot,” tambah Dodi.
(Shdn)

0 Komentar