Muara Enim,harian62.info -
Saat ini telah hadir di Kabupaten Muara Enim, Sebuah Organisasi Media, DPC PW-FRIC Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Untuk menjadi Naungan dan Wadah bagi insan PERS/ JURNALIS khususnya di Kabupaten Muara Enim . Jumat 23/01/2026.
"Di tengah Derasnya arus Informasi serta berbagai kepentingan yang menyertai setiap peristiwa, wartawan dan Jurnalis dituntut untuk tetap memegang teguh Marwah Profesinya: memberitakan kebenaran sesuai fakta di lapangan dengan berlandaskan Kode Etik Jurnalistik dan Prinsif Independensi. " Ujar Dapid kbr Sebagai Ketua DPC PW-FRIC Muara Enim.
Keberanian mengungkap Fakta bukan sekadar sikap Idealisme, melainkan kewajiban moral dan Profesional seorang Jurnalis. Namun, keberanian tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, yang menuntut Akurasi, Verifikasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap hak Narasumber dan Asas Praduga tak bersalah.
Jurnalisme yang sehat adalah Jurnalisme yang Independen, tidak berpihak, dan bebas dari Intervensi kekuasaan, tekanan Politik, maupun kepentingan ekonomi. Wartawan tidak boleh menjadi alat Propaganda atau corong kelompok tertentu. Fakta lapangan harus disampaikan apa adanya, tanpa ditambah atau dikurangi demi kepentingan siapa pun.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS menjamin kemerdekaan PERS sebagai bagian dari kedaulatan rakyat. Dalam menjalankan fungsinya sebagai Media Informasi dan kontrol Sosial, PERS dituntut berani membuka fakta yang menyangkut kepentingan publik, sekaligus bertanggung jawab secara Etis dan Hukum.
Di lapangan, Jurnalis kerap dihadapkan pada Intimidasi, Ancaman , hingga upaya pembungkaman saat memberitakan dugaan pelanggaran hukum, ketidak adilan, atau penyalahgunaan wewenang. Dalam situasi tersebut, Kode Etik Jurnalistik menjadi pedoman utama agar berita tetap akurat, tidak menghakimi, dan berimbang.
Wartawan bukan penegak hukum dan bukan hakim, tetapi wartawan adalah penyampai fakta kepada Publik. Apa yang diperoleh melalui peliputan, Observasi, dan Konfirmasi di lapangan harus disajikan secara Profesional, tanpa Opini Pribadi dan tanpa keberpihakan. Selama proses jurnalistik dijalankan sesuai aturan, independen, dan beretika, maka kebebasan PRES wajib dilindungi.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar dan utuh. Ketika PRES kehilangan keberanian atau melanggar etika, maka kepercayaan publik akan runtuh. Sebaliknya, ketika wartawan konsisten pada fakta, kode etik, dan independensi, pers akan tetap menjadi pilar demokrasi yang kuat.
Integritas, keberanian, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta independensi adalah fondasi utama profesi wartawan. Tanpa itu semua, jurnalisme kehilangan arah dan makna. Sudah saatnya pers berdiri tegak : mengungkap Fakta lapangan secara Jujur, Etis, dan bebas dari tekanan apa pun. "Imbuh Dapid kbr, saat di Kompirmasi oleh Awak Media, disela kesibukannya sebagai Ketua DPC PW-FRIC Kabupaten Muara Enim.
Laporan
wartawan ;Selvi oktin ariani/Yayan Firdaus

0 Komentar