Bekasi,harian62.info -
Rumah warga setempat mengijinkan tempat untuk transaksi penjualan obat-obatan tramadol dan Exsimer jenis golong G Desember 2025 peredaran obta-obatanan terlarang golongan G jenis tramadol dan Exsimer tanpa ijin edar masih saja ada di wilayah hukum polsek cikarang barat polres Kabupaten Bekasi,tepatnya di jln telaga asih Wanasari kecamatan Cibitung kabupaten Bekasi Jawa Barat 17520 penjualan obat-obatan tersebut dengan bebas seolah tidak takut hukum jika mengacu kepada undang-undang yang berlaku peredaran obat keras daftar G jenis Exsimer dan tramadol, ditegaskan pada pasal 196 juncto pasal 98 juncto pasal 106 undang -undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. pengedar obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun
Beberapa warga sekitar sangat mengeluhkan adanya peredaran obat keras yang diduga tidak mengantongi izin edar tersebut, menurut warga sekitar peredaran obat itu dapat merusak generasi penerus bangsa
Ironisnya obat obatan tersebut di Perjual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa,
Hasil dari penulusuran tim media di lapangan, dari ungkapan para penunggu warung penjual obat obatan tersebut , mengungkapkan
“kami berani menjual obat obatan seperti ini karna sudah kordinasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, bahkan kami selalu di lindungi oleh APH”ungkapan
saat di konfirmasi ,,bos obat tersebut,mengakui setor uang kordinasi kepada APH dan wilayah tersebut.
Salah satu warga masyarakat yang Tidak mau disebutkan identitasnya menerangkan,
Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan warga masyarakat dengan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bekasi, khususnya wilayah Polsek Cikarang Barat polres Kabupaten Bekasi, yang diduga Lamban dalam menegakkan hukum
Pasalnya peredaran obat obatan tramadol di kabupaten Bekasi,ini Sudah berjalan lama namun tidak ada pemberantasan atau penindakan dari APH sesuai aturan hukum yang berlaku.
Maka dari itu kami meminta kepada Polda metro Dan Mabes Polri Serta Jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di kabupaten Bekasi yang bikin resah warga masyarakat , dan diduga selalu di lindungi oleh APH setempat
Jika hal ini dibiarkan akan menjadi dampak negatif bagi warga masyarakat dan anak anak bangsa , selain dari pada meracuni generasi muda obat obatan tersebut juga bisa mematikan anak - anak bangsa pungkas.
(Rohim)

0 Komentar