Polres Subang Bongkar Produksi BBM Oplosan, Puluhan Jerigen Bahan Kimia Disita

Subang,harian62.info -

Polres Subang mengungkap kasus pengoplosan BBM bersubsidi yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kalijati. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang pada Rabu, 10 Desember 2025. Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama jajaran Satreskrim, Humas, Propam, serta perwakilan Hiswana Migas Kabupaten Subang.


Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk pada 3 Desember 2025 mengenai dugaan praktik pengoplosan BBM bersubsidi. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah di Jalan Sudimampir, Desa Kaliangsana, yang dijadikan lokasi produksi.


Di tempat tersebut, petugas mendapati aktivitas pencampuran bahan kimia berbahaya untuk menghasilkan BBM oplosan. Polisi kemudian mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 41 jerigen berisi campuran metanol, butanol, dan toluena, 14 jerigen BBM jenis Pertalite hasil oplosan, serta 24 jerigen kosong berkapasitas 20 liter.


Seorang pria berinisial AK (46) yang diduga sebagai pelaku utama ditangkap di lokasi. Ia dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.


Dalam keterangannya, Kapolres Subang menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi pihak mana pun yang mencoba memanfaatkan BBM bersubsidi secara ilegal. Ia menekankan bahwa kejahatan yang merugikan negara akan ditindak secara cepat, tegas, dan terukur sesuai ketentuan hukum.


Kapolres juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan di lingkungan masing-masing, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Subang.


(Lusiana)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung