Jakarta,harian62.info –
Dugaan selisih jumlah barang bukti narkotika jenis sabu dalam penanganan perkara di Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berujung pada pelaporan terhadap MS, Ketua Umum LBH Perisai Kebenaran Nasional (PKN), ke Polda Metro Jaya.
Perbedaan data tersebut berawal dari keterangan istri tersangka US, Sri Astuti, yang menyebut jumlah barang bukti sabu mencapai 34 kilogram. Penghitungan tersebut dilakukan atas permintaan aparat kepolisian dan disaksikan langsung oleh tersangka Tatang Sutarlan alias Itang, istri tersangka Itang bernama Sri Wahyuni, serta adik tersangka berinisial V, mahasiswi Fakultas Hukum di Tangerang Selatan.
Sri Astuti menyatakan penghitungan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh petugas Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan dan didokumentasikan dalam bentuk video oleh pihak kepolisian. Ia menyebutkan catatan jumlah barang bukti sempat mengalami beberapa kali perubahan.
Informasi mengenai selisih pencatatan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan berujung pada pelaporan terhadap MS ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diajukan oleh warga berinisial AK yang menjabat sebagai ketua RT setempat sekaligus saksi dalam proses penangkapan dan penggeledahan, dengan dugaan fitnah terhadap Polres Tangerang Selatan.
Berdasarkan data yang dihimpun, pihak keluarga tersangka menyebut barang bukti sabu yang disita berjumlah 34 paket dengan berat sekitar 34 kilogram. Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jumlah barang bukti yang tercatat hanya 30 kilogram.
MS menyampaikan bahwa perbedaan tersebut menjadi dasar pihaknya meminta klarifikasi kepada penyidik.
“Selisih ini bukan persoalan kecil. Barang bukti merupakan bagian penting dalam perkara pidana sehingga pencatatannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar MS kepada harian62.info, Selasa (30/12/2025).
Menanggapi laporan terhadap dirinya, MS menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya merupakan bagian dari tugas profesinya sebagai advokat dan praktisi hukum.
“Saya hanya menyampaikan fakta hukum. Tidak ada maksud menyerang institusi mana pun,” katanya.
Laporan terhadap MS tercatat dibuat pada 12 Desember 2025 dan dinyatakan naik ke tahap penyelidikan pada 23 Desember 2025. Surat panggilan pemeriksaan dikirim pada 26 Desember 2025 dan diterima oleh MS pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 17.45 WIB, dengan jadwal pemeriksaan pada Selasa, 30 Desember 2025 pukul 10.00 WIB.
MS juga menyinggung ketentuan mengenai hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesinya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami memiliki hak dan kewajiban untuk menyampaikan pendapat hukum,” ujarnya.
Selain itu, MS menyampaikan harapannya agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dapat meninjau kinerja Kepolisian Republik Indonesia guna memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif dan profesional.
(Rohi)

0 Komentar