BANDAR LAMPUNG, harian62.info -
Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Pleno Forum Penataan Ruang (FPR) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Timur, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Senin (1/12/2025).
Rapat dibuka langsung Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung.
Rapat pleno ini dihadiri jajaran pemerintah provinsi, para sekretaris daerah kabupaten, kepala perangkat daerah, asosiasi profesi, mitra pembangunan, serta unsur perguruan tinggi. Total sekitar 150 peserta hadir secara luring maupun daring.
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa revisi RTRW kabupaten/kota merupakan kewajiban setelah terbitnya Perda RTRW Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023. Aturan tersebut mensyaratkan pemerintah kabupaten/kota menyesuaikan RTRW paling lambat satu tahun sejak peraturan provinsi ditetapkan.
"Revisi RTRW ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi langkah strategis untuk menyiapkan daerah menghadapi bonus demografi dan mendorong investasi," ujar Sekda.
Sekda menjelaskan bahwa penataan ruang menjadi aspek kunci bagi Lampung untuk mencapai visi pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045. Pengembangan wilayah, kata Sekda, harus mengutamakan kemudahan berusaha, keberlanjutan lingkungan, serta ketahanan wilayah.
Menurut Sekda, Provinsi Lampung memiliki potensi sumber daya alam yang besar, namun tantangan pengelolaan ruang dan lingkungan masih signifikan. Karena itu, penyelarasan RTRW kabupaten/kota menjadi penting agar pembangunan berjalan terpadu.
Sekda menambahkan, penyusunan RTRW daerah juga harus mengacu pada RPJMN 2025–2029 dengan delapan Asta Cita, termasuk penguatan SDM, pembangunan dari desa, hilirisasi industri, dan reformasi birokrasi. "Kedaulatan, kemakmuran, dan keberlanjutan harus menjadi prinsip utama tata ruang Lampung," ucap Sekda.
Sejauh ini, 12 dari 15 kabupaten/kota di Lampung telah menetapkan Perda RTRW masing-masing. Tiga daerah yang belum selesai diharapkan segera mempercepat proses agar tidak menghambat sinkronisasi kebijakan penataan ruang.
(dANI_K)
0 Komentar