Palembang,harian62.info -
Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Provinsi Sumatera Selatan, menggelar Diskusi Publik dengan tema “Arah dan Tantangan Kehidupan Berpolitik di Indonesia Pasca Putusan MK No. 135/PUU-XX/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal."
Diskusi publik ini menjadi panggung penting bagi para tokoh nasional, akademisi dan aktivis demokrasi untuk membahas secara komprehensif implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilihan umum tingkat lokal dan nasional. Sebuah isu strategis yang diprediksi membawa perubahan besar dalam tata kelola politik Indonesia.
Momen diskusi ini menghadirkan sejumlah figur terkemuka yang berkompeten di bidang politik, hukum dan kebijakan publik, diantaranya;
Ketua Umum KAHMI Sumsel H.Joncik Muhammad, Titi Anggraini (Peneliti Perludem) dan Laurel Heydir (Akademisi dari UNSRI). Diskusi berlangsung di ballroom Swarna Dwipa Kota Palembang. Jum'at (12/12/2025).
Titi Anggraini menyampaikan bahwasanya masyarakat sipil yang tergabung di 12 organisasi, yakni Perludem, Migrant Care, ICW, Pusat Studi UI dan sebagainya telah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang dapat diunduh di situs perludem.
Ia mengungkapkan rasa kekhawatiran besar jika pembahasan RUU Pemilu baru dilakukan pada pertengahan 2026 ini.
Menurutnya, kondisi ini berkemungkinan akan menyebabkan kelumpuhan legislasi, sebagaimana dulu pernah terjadi pada tahun 2021 lalu, dimana ketika itu partai-partai di DPR, pernah gagal dalam mencapai kesepakatan terkait ambang batas parlemen.
Titi meluruskan bahwasanya banyak putusan MK yang wajib disesuaikan dalam revisi Undang-undang Pemilu.
"mulai dari penghapusan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold), mengatur ulang pembagian kursi, sampai aturan masa jabatan penyelenggara pemilu." Ungkapnya.
Ia menambahkan, kalau pemerintah dan DPR diam. Tentu hal itu dapat dianggap sebagai tindakan inkonstitusional karena mengabaikan putusan MK. Pungkasnya.
Akademisi Unsri Laurel Heydir memberikan refleksi tentang pentingnya memahami posisi Indonesia dalam dinamika global. Ia mengajak peserta untuk melihat ulang sejarah kolonialisme, perubahan geopolitik, hingga perkembangan ekonomi-politik dunia yang tetap memengaruhi Indonesia hingga kini.
Menurutnya, pemahaman terhadap konteks global tersebut penting agar masyarakat tidak terjebak dalam euforia politik lokal semata, tetapi mampu menilai bagaimana kebijakan nasional dipengaruhi oleh struktur kekuatan internasional.
Ketua KAHMI Sumatera Selatan, H.Joncik Muhammad, mengungkapkan rasa kekhawatirannya, bahwasanya DPR dan pemerintah sengaja menunda pembahasan UU Pemilu sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tidak terlaksana.
Menurutnya, informasi yang ia terima menunjukkan bahwa sebagian elite politik di DPR tidak menghendaki revisi UU Pemilu sesuai amanat MK. Jika pembahasan dilakukan terlalu singkat dengan tahapan Pemilu 2027, besar kemungkinan undang-undang lama tetap akan dipakai.
Ia menyebut kondisi itu sebagai “pembangkangan hukum terhadap putusan MK” bila pemerintah tidak tegas memerintahkan implementasinya, Pungkasnya.
(fk)


0 Komentar