Diduga Kartel Beras: Gudang Oplosan Sekupang Tidak Tersentuh Hukum

Batam, harian62. Info - 

Dugaan keberadaan gudang pengoplosan dan pengepakan beras ilegal di kawasan Sekupang kembali mengemuka. Meski ratusan media telah menyoroti aktivitas mencurigakan ini sejak 2024, gudang tanpa papan nama tersebut dilaporkan masih tetap beroperasi hingga hari ini, seolah tidak tersentuh hukum.


Gudang yang dikabarkan menerima puluhan kontainer beras setiap hari itu diduga kuat dikendalikan oleh grup Tenggo Nagoya (TN). Beras diduga berasal dari luar negeri, kemudian diproses dan dikemas ulang menggunakan berbagai merek terkenal sebelum dijual kembali ke pasaran Batam. Hingga kini, legalitas usaha, status perizinan, serta daftar tenaga kerjanya belum pernah dipublikasikan secara resmi.


Informasi lapangan menyebut gudang tersebut mengatasnamakan sekitar lima perusahaan besar, namun tak satu pun terkonfirmasi jelas. Nama yang paling dominan disebut publik adalah Tenggo Nagoya (TN), yang diduga mengendalikan penuh kegiatan operasional. Kondisi ini menguatkan dugaan adanya praktik kartel beras yang menguasai pasar Batam secara masif.

Keberanian gudang tersebut tetap beroperasi meski mendapat sorotan luas memunculkan pertanyaan besar: ada apa sampai aktivitas seperti ini bisa bertahun-tahun berjalan tanpa tindakan tegas? Banyak warga menduga ada pihak yang “kebal hukum” atau memiliki pengaruh kuat sehingga operasional gudang tetap mulus.


Kasus ini sebenarnya sudah berulang kali muncul ke publik sejak tahun lalu. Namun saat diminta klarifikasi, Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau, disebut memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban terkait legalitas gudang tersebut. Aparat penegak hukum juga belum memperlihatkan langkah konkret untuk menghentikan aktivitas di lokasi itu.


Dugaan pengoplosan beras ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut keamanan pangan masyarakat. Jika benar beras berasal dari sumber yang tidak jelas lalu dikemas ulang menggunakan merek-merek yang dipercaya masyarakat, maka konsumen sangat berpotensi dirugikan baik dari sisi kualitas, kesehatan, maupun harga.


Publik kini mendesak Kementerian Perdagangan RI untuk turun langsung melakukan inspeksi, mengusut legalitas gudang, dan memeriksa seluruh merek beras yang keluar dari lokasi tersebut. Masyarakat juga menuntut Polresta Barelang dan Polda Kepri segera membuka penyelidikan resmi untuk menelusuri perizinan perusahaan, alur masuknya kontainer, hingga potensi praktik kartel yang menguasai pasar.


Selama pengawasan dari instansi terkait dianggap lemah dan tidak ada tindakan nyata, kecurigaan publik akan semakin kuat bahwa gudang tersebut memiliki perlindungan. Masyarakat berharap pemerintah tidak tinggal diam, karena persoalan ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan keberlangsungan keamanan pangan di Batam.


(MR W)


0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung