Diduga Ada Pembiaran, Dua Bangunan Tanpa PBG Berdiri di Tegal Alur

Jakarta,harian62.info -

Dugaan adanya pembiaran pembangunan tanpa izin kembali mencuat di wilayah Kecamatan Kalideres. Kegiatan kontrol sosial di sepanjang Jalan Kamal Raya, RW 02, Kelurahan Tegal Alur, menemukan dua bangunan yang diduga kuat berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Temuan ini memantik sorotan tajam terhadap unsur Citata Kecamatan Kalideres serta Satpol PP Kelurahan Tegal Alur yang selama ini menjadi lini terdepan dalam pengawasan pembangunan.



Di lokasi, tim media tidak menemukan papan informasi PBG, tidak ada tanda terima proses perizinan, maupun dokumen administratif lainnya yang wajib dipasang sesuai regulasi bangunan gedung. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa pembangunan berjalan tanpa prosedur yang sah.



RW 02 Bantah Nama Dicatut: “Saya Tak Pernah Bekingi Bangunan Mana Pun”

Dinamika semakin memanas ketika muncul kabar bahwa seorang pengawas bangunan mengklaim pembangunan tersebut telah “diurus” dan seolah-olah didukung oleh pihak RW.



Ketua RW 02 pun angkat bicara, membantah keras bahwa dirinya terlibat atau memberikan dukungan:

“Nama saya dicatut. Saya tidak pernah membekingi bangunan mana pun. Bahkan ada oknum yang meminta saya mendukung, tetapi saya tolak,” tegas RW kepada tim media.



Pernyataan ini mematahkan klaim sang pengawas bangunan serta membuka dugaan adanya manipulasi informasi untuk mengelabui warga hingga aparat kelurahan.



Pemilik Bangunan Diduga Intimidatif, Menghalangi Kerja Media di Lapangan

Upaya tim media melakukan konfirmasi terhadap pembangunan ruko tiga setengah lantai berubah tegang ketika pihak pemilik membentak, menolak memberi keterangan, dan tidak mampu menunjukkan dokumen PBG.



Tindakan menghalangi proses peliputan ini bukan hanya tidak kooperatif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

UU Pers No. 40 Tahun 1999:
  • Pasal 4 ayat (3): Pers berhak mencari dan memperoleh informasi.
  • Pasal 18 ayat (1): Menghalangi kerja jurnalistik dipidana hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Dasar Hukum: Bangunan Tanpa PBG Bisa Disegel Hingga Dibongkar.UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

1. Pasal 7: Setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan administratif.

Pasal 45: Bangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.

2. PP No. 16 Tahun 2021

PBG menjadi syarat wajib sebelum mendirikan bangunan.

3. UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001)

Aparat yang sengaja membiarkan, membekingi, atau menyalahgunakan kewenangan dapat dijerat: 1–20 tahun penjara + denda hingga Rp1 miliar.

Tuntutan Publik Menggema: “Segera Segel, Audit, dan Usut!”

Warga, tokoh masyarakat, dan pemerhati pembangunan menuntut langkah cepat dan tidak tebang pilih:
  1. Citata Kecamatan Kalideres diminta turun langsung mengaudit dan memverifikasi legalitas bangunan.
  2. Satpol PP Kelurahan Tegal Alur diminta menyegel bangunan bila terbukti tidak memiliki PBG.
  3. Pemkot Jakarta Barat diharapkan mengusut dugaan pembiaran atau kelengahan oknum aparat.
  4. Penegak hukum diminta menindak pihak yang menghalangi kerja pers sesuai UU Pers.

Pembangunan tanpa izin bukan hanya merugikan negara, tetapi juga dapat mengancam keselamatan publik bila struktur dibangun tanpa standar teknis.



Pers akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial agar transparansi, kepatuhan hukum, dan tata kelola ruang kota berjalan sebagaimana mestinya.


(red/tim)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung