Jakarta,harian62.info -
Seorang debitur kendaraan roda empat di Jakarta Barat bernama R (inisial) mengaku mobil miliknya ditarik oleh sejumlah debt collector tanpa disertai putusan pengadilan. Penarikan tersebut disebut dilakukan dengan dalih adanya “aturan baru” yang memperbolehkan penarikan kendaraan meski debitur tidak menyerahkan secara sukarela.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu 24 Desember 2025, ketika sekitar 10 orang debt collector mendatangi Debitur. Debitur menyatakan sempat menolak penarikan karena tidak ada putusan pengadilan, namun para penagih tetap bersikeras dan menyampaikan bahwa penarikan sudah dibolehkan berdasarkan aturan terbaru putusan MK pasal 15 terkait fidusia.
“Mereka bilang sekarang ada aturan baru, mobil bisa langsung ditarik. Jumlah mereka banyak, saya merasa tertekan dan akhirnya menandatangani surat penyerahan,” ujar debitur saat ditemui wartawan.
Sempat Digadaikan, Sudah Ditebus
Debitur mengakui sebelumnya sempat menggadaikan kendaraan tersebut akibat kesulitan ekonomi. Namun, sebelum penarikan dilakukan, kendaraan telah ditebus kembali dan berada dalam penguasaannya.
Debitur juga mengakui adanya keterlambatan pembayaran angsuran selama empat bulan.
Meski demikian, debitur menilai penarikan tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur hukum karena tidak disertai putusan pengadilan.
Putusan MK Masih Berlaku
Hingga saat ini, belum ada Keputusan Presiden, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun putusan pengadilan terbaru yang menyatakan penarikan kendaraan dapat dilakukan tanpa putusan pengadilan jika debitur menolak.
Sebaliknya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan tanpa pengadilan apabila debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela. Jika terdapat penolakan, kreditur wajib menempuh mekanisme hukum melalui pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan pembiayaan yang disebut para debt collector belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.
(Feri/Red)

0 Komentar