Bengkayang,harian62.info -
Sidang perkara penyelundupan barang ilegal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang pada Rabu (19/11/2025). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Hendri Siregar mengungkap keterangan penting terkait asal muatan berupa rokok dan sosis yang ia bawa.
Hendri menyebut bahwa barang-barang itu berasal dari sebuah gudang di Dusun Pare, Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, yang rencananya akan didistribusikan ke Dusun Sungai Raya, Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.
Jaringan Gudang Ilegal: Tiga Lokasi, Dua Kecamatan, Satu Pola
Hasil penelusuran publik dan kesaksian di pengadilan mengarah pada keberadaan tiga gudang yang diduga menjadi pusat penampungan barang impor ilegal dari Malaysia. Gudang-gudang ini disebut beroperasi bertahun-tahun tanpa tersentuh penindakan tegas.
1. Gudang Dusun Dungkan, Desa Dharma Bhakti, Kecamatan Teriak
• Pemilik: Herrina alias Aling
• Diduga menjadi titik transit barang asal Malaysia melalui jalur darat.
2. Gudang Dusun Sungai Raya, Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung
• Pemilik: Saroha Raja Gukguk alias Aritonang
• Bangunan berwarna biru ini disebut sebagai pusat penyimpanan rokok, beras, sosis, dan berbagai barang lain sebelum diedarkan.
• Pemilik kini berstatus DPO.
3. Gudang Dusun Pare, Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang
• Diduga milik pasangan suami–istri pemasok barang ilegal untuk wilayah Bengkayang.
• Gudang ini menjadi sumber barang yang dibawa terdakwa Hendri Siregar.
• Penjaga gudang bernama Dame turut masuk daftar DPO.
Tiga DPO Diduga Kebal Hukum
Dalam perkara PN Bengkayang, tiga nama dinyatakan sebagai DPO:
* Saroha Raja Gukguk alias Aritonang
* Herrina alias Aling
* Dame, penjaga gudang Dusun Pare
Ketiganya diduga memainkan peran penting dalam rantai distribusi barang ilegal dari kawasan perbatasan ke wilayah Bengkayang.
Operasi Ilegal Ditengarai Berlangsung Bertahun-Tahun
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa arus barang ilegal dari Malaysia masuk melalui jalur darat dan melewati lebih dari lima wilayah Polsek. Barang yang beredar meliputi:
* gula putih Malaysia
* beras impor
* sosis dan daging beku
* rokok ilegal
* minuman kemasan
Sy Mohsin Koordinator Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia AWI Kota Pontianak menegaskan bahwa keberadaan gudang-gudang tersebut menjadi “jantung distribusi barang ilegal” di Bengkayang sehingga memudahkan peredaran tanpa hambatan.
Publik Mendesak Polres Bengkayang Bertindak Tegas
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Polres Bengkayang, terutama karena ketiga DPO merupakan warga setempat yang diduga telah lama “tidak tersentuh hukum”.
Publik berharap proses hukum berjalan transparan, menjadi momentum pemberantasan jaringan ilegal, serta menegakkan prinsip bahwa hukum berlaku tanpa pengecualian.
(Bsg/Tim)


0 Komentar