Mempawah,harian62.info -
Dugaan potongan ilegal dalam pelaksanaan proyek Peningkatan Kualitas Permukiman (PKP) kembali menyibak persoalan serius di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalbar. Kerusakan dini pada pekerjaan serta indikasi pungutan liar yang dibebankan kepada pelaksana proyek mendorong Lembaga Anti Rasuah Indonesia (LEGARI) mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
Proyek PKP di Dusun Utara, Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, senilai Rp179.569.000, berdasarkan SPK Nomor 027/D4.05/SPK-PL/PPK-WK.PSU/APBD/2025 tertanggal 06 November 2025, dikerjakan oleh CV. Karya Anak Sakti. Namun, pekerjaan yang baru selesai tersebut dilaporkan mengalami kerusakan hanya dalam hitungan hari. Hal ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian terhadap juklak-juknis serta standar konstruksi yang semestinya menjadi acuan.
Kerusakan prematur itu memperkuat dugaan bahwa kualitas pekerjaan tidak memenuhi standar teknis, yang pada akhirnya dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sekaligus merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Dugaan Potongan Ilegal & Praktik “Pinjam Bendera”
Informasi yang dihimpun faktaku.id menyebutkan adanya dugaan pungutan liar atau “potongan wajib” sebesar Rp2.500.000 per kontrak, ditambah Rp1.000.000 per lokasi yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu dengan alasan “pengamanan proyek”.
Praktik semacam ini bukan hanya melanggar ketentuan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas dan kuantitas pelaksanaan proyek karena dana efektif yang diterima pelaksana menjadi berkurang.
Selain itu, turut mencuat dugaan praktik pinjam bendera, di mana direktur perusahaan yang tercantum dalam dokumen kontrak hanya dipinjam namanya tanpa keterlibatan dalam pelaksanaan teknis. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius dalam Perpres PBJ Pemerintah karena membuka ruang bagi kolusi, manipulasi dokumen, serta penghindaran tanggung jawab kontraktual.
Konfirmasi Tak Direspons: Dinas Perkim Kalbar Bungkam
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalisme pemberitaan, redaksi faktaku.id telah berupaya meminta klarifikasi dengan mendatangi kantor Dinas Perkim Kalbar, serta menghubungi Kabid Kawasan Permukiman melalui telepon dan WhatsApp.
Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada satu pun tanggapan resmi yang diberikan pihak dinas. Sikap bungkam ini dinilai tidak mencerminkan asas keterbukaan informasi publik yang wajib dijalankan setiap badan publik, serta bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
LEGARI: Dugaan Tipikor Menguat, Penegak Hukum Harus Bergerak
Ketua LEGARI, Agoes Hidayat, menegaskan bahwa dugaan potongan ilegal, praktik pinjam bendera, hingga kerusakan dini proyek adalah rangkaian indikasi tindak pidana korupsi yang tidak boleh dibiarkan.
“Potongan ilegal dan praktik pinjam bendera adalah bentuk penyimpangan nyata. Kami mendesak Kejaksaan dan Kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk audit investigatif. Kerusakan dini proyek publik adalah alarm kuat adanya perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Agoes menambahkan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap oknum yang memanfaatkan jabatan untuk mengambil keuntungan pribadi dan merugikan masyarakat.
Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Sejumlah aturan yang berpotensi dilanggar antara lain:
1. UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 Tentang Tipikor
-
Pasal 2 & 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
2. UU No. 1/2004 Tentang Perbendaharaan Negara
-
Pasal 3 & 20: Kewajiban pertanggungjawaban pengelolaan anggaran secara tertib dan sah.
3. Perpres No. 12/2021 Tentang PBJ Pemerintah
-
Larangan pungutan liar, kolusi, dan penggunaan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan (pinjam bendera).
4. UU No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Kewajiban badan publik memberikan informasi yang akurat dan terbuka.
5. Pasal 55 KUHP
-
Penyertaan dalam tindak pidana.
6. Pasal 1320 KUHPerdata
-
Keabsahan perjanjian dan kontrak kerja.
Faktaku.id Buka Ruang Hak Jawab
Sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999, Faktaku.id membuka kesempatan seluas-luasnya untuk pihak Dinas Perkim Kalbar atau pihak lain yang disebut dalam berita ini untuk memberikan klarifikasi. Hak jawab akan ditayangkan secara proporsional sesuai ketentuan kode etik jurnalistik.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam memastikan dugaan penyimpangan anggaran ini diusut tuntas, agar proyek pemerintah benar-benar memberikan manfaat nyata dan berkualitas bagi masyarakat.
(AnFi/Tim)



0 Komentar