Lampung,harian62.info -
Proses pembaharuan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang kini terafiliasi langsung dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di sistem Online Single Submission (OSS) menyebabkan sejumlah kendala bagi pelaku usaha, khususnya dalam program pendampingan Proses Produk Halal (PPH).
(DM) sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini bertugas di wilayah Lampung, mengatakan sejak diberlakukannya integrasi NIB dengan Amdal di OSS versi terbaru, banyak data pelaku usaha (PU) yang mengalami keterlambatan atau tidak dapat diverifikasi secara otomatis. Kondisi ini berdampak langsung pada para pendamping PPH lainya, sebab kesulitan melanjutkan tahapan sertifikasi halal akibat belum sinkronnya data usaha, Selasa (11/11/2025).
“Banyak pelaku usaha yang datanya belum bisa masuk ke sistem SiHalal karena NIB mereka belum diperbarui atau terhambat akibat keterkaitan dengan Amdal di OSS. Padahal, mereka sudah siap untuk proses sertifikasi,” ujarnya.
Kementerian Investasi/BKPM melalui sistem OSS kini mewajibkan pembaruan data NIB agar sesuai dengan ketentuan terbaru, termasuk keterkaitannya dengan Amdal dan persetujuan lingkungan. Namun, kebijakan ini masih menimbulkan penyesuaian di lapangan, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjadi sasaran utama program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Diharapkan pemerintah dapat segera memberikan solusi teknis dan panduan yang jelas agar para pendamping halal serta pelaku usaha tidak mengalami hambatan dalam melanjutkan proses sertifikasi.
“Tujuan utama program halal adalah membantu pelaku usaha kecil naik kelas dan memenuhi standar produk halal nasional. Jangan sampai terganjal karena masalah teknis sistem,” pungkasnya.
(Ined)
0 Komentar